Mengenal Apa Itu Hubungan Hukum
Terbaru

Mengenal Apa Itu Hubungan Hukum

Hubungan hukum merupakan kebutuhan individu dalam melangsungkan kehidupan Setiap hubungan hukum yang dilakukan tersebut, diatur oleh hukum yang berlaku dengan sifat mengikat dan memaksa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial.

Hubungan hukum memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, serta terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum.

Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan seterusnya. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum.

Baca Juga:

Hubungan hukum memiliki dua segi, yaitu segi bevoegdheid (kewenangan/hak) dengan segi plicht (kewajiban). Kewenangan yang diberikan hukum kepada subjek hukum dinamakan hak.

Logemann yang dikutip Soeroso berpendapat, setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject. Sedangkan  pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.

Hubungan hukum memiliki tiga unsur, yaitu adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan, adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban, serta adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.

Di dalam hubungan hukum, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum dapat dipenuhi dengan ketentuan dan syarat hubungan hukum sebagai berikut, yaitu:

1. Adanya dasar hukum, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu.

2.  Timbulnya peristiwa hukum, sebagai contoh:

a. Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa (Pasal 1474) penjual mempunayi kewajiban menyerahkan barang dan (Pasal 1513) sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian.

b.  Adanya perjanjian jual-beli tersebut, maka timbul peristiwa hukum jual-beli, ini merupakan suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.

Hubungan hukum dapat terjadi di antara sesama subjek hukum dan antara subjek hukum dengan barang. Selain itu, hubungan antara sesama subjek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan seseorang lainnya, antara seseorang dengan badan hukum, atau antara badan hukum dengan badan hukum lainnya.

Sedangkan, hubungan antara subjek hukum dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subjek hukum itu atas barang tersebut baik barang berwujud dan barang bergerak atau barang tidak bergerak.

Mengenai peranan hukum terbagi menjadi dua peranan, yaitu menyelesaikan perselisihan dan melakukan suatu kegiatan. Fungsi hukum di antaranya, yaitu:

1.  Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik dan mana yang buruk.

2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil jika setiap orang diberikan haknya.

3. Sebagai sarana penggerak pembangunan, yaitu daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih baik.

4. Sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah saja, melainkan aparatur penegak hukum.

Adanya hubungan hukum ini merupakan kebutuhan individu dalam melangsungkan kehidupan, karena individu membutuhkan subjek hukum lain untuk kelangsungan hidupnya. Di dalam kehidupan bermasyarakat, pada saat melakukan kegiatan sehari-hari, masyarakat harus menjalin hubungan dengan subjek hukum yang lain.

Setiap hubungan hukum yang dilakukan tersebut, diatur oleh hukum yang berlaku dengan sifat mengikat dan memaksa, sheingga jika terjadi pertentangan di dalam hukum terdapat akibat hukum dan prosedur penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait