Persoalan perlindungan data pribadi bergerak cepat dalam beberapa tahun terakhir. Dapat dikatakan, satu dekade lalu, belum terdapat regulasi yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi. Semakin tingginya kesadaran masyarakat seiring masifnya perkembangan teknologi informasi, regulasi yang utuh mulai hadir di Indonesia. Alhasil, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah terbit pada September tahun lalu.
Kehadiran lawyer yang memiliki pemahaman perlindungan data pribadi juga semakin dibutuhkan saat ini. Tidak hanya menguasai ilmu hukum, seorang lawyer pada sektor ini juga harus memahami esensi perlindungan data pribadi. Selain itu, pemrosesan data pribadi yang saat ini dilakukan secara digital, menuntut lawyer untuk memahami cara kerja teknologi informasi.
Untuk mengetahui aspek-aspek yang dibutuhkan seorang lawyer pada sektor perlindungan data pribadi, Hukumonline mewawancara Managing Partner dari Trifida at Law, Affan Giffari pada Kamis (5/1/2023). Dia menceritakan awal mula merintis karier sebagai seorang lawyer yang berkompetensi pada hukum perlindungan data pribadi.
Managing Partner Trifida at Law Affan Giffari (kiri) saat wawancara dengan reporter Hukumonline.
“Kira-kira pada 2015, memang banyak klien yang based di luar negeri mulai concern soal perlindungan data pribadi di Indonesia. Saat itu, belum ada peraturan yang terkodifikasi dengan baik. Saat itu hanya mengandalkan UU Administrasi Kependudukan (UU No.23 Tahun 20016). Sehingga, dari situ saya mulai dalami isu ini,” ungkap Affan.
Baca Juga:
- Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain
- Pentingnya Profesi Data Protection Officers dalam Pelindungan Data Pribadi
- Berkaca pada Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Berbagai Negara
Melihat pentingnya memahami sektor tersebut, Affan memutuskan untuk mengambil jenjang magister hukum program studi law and technology di Tilburg University, Belanda. Dalam studi masternya tersebut, Affan mendapatkan pengajaran langsung dari ahli-ahli hukum perlindungan data pribadi Eropa yang terlibat langsung dalam penyusunan General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan tersebut merupakan perlindungan data pribadi di dalam maupun di luar Uni Eropa.
“Banyak profesor yang jadi lecture memang mereka yang terlibat GDPR karena dari segi geografis punya kedekatan dengan Belgia, pusat EU, mereka banyak berpraktik di sana, jadi kalau ngajar datang ke Tilburg,” kata Affan.