2. Memberikan konsultasi hukum perpajakan
Advokat pajak memberikan layanan berupa konsultasi hukum terkait masalah tindak pidana perpajakan.
3. Penanganan kasus hukum
Advokat pajak turut memberikan layanan untuk penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan pajak.
4. Pendampingan hukum
Seorang terdakwa kasus hukum perpajakan berhak didampingi oleh kuasa hukum. Kuasa hukum yang dimaksud merupakan advokat pajak.
5. Mewakili di pengadilan
Saat klien berhalangan hadir pada saat proses di persidangan, advokat pajak bisa mewakilinya di persidangan
Selanjutnya, seorang advokat pajak memiliki tugas sebagai berikut:
1. Memastikan klien mendapatkan haknya
Advokat pajak bertugas memastikan klien mendapatkan hak-haknya selama menjalankan proses hukum tindak pidana perpajakan yang dihadapi. Hak kalien tersebut berupa melakukan pembelaan dengan menghadirkan sanksi, mendapatkan perlindungan dari ancaman orang lain, berhak didampingi kuasa hukum saat proses hukum berlangsung dan lain-lain.
2. Mewawancarai klien
Sebelum advokat pajak memberikan bantuan hukum, maka advokat pajak wajib menanyai kasus tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi, bagaimana proses yang berlangsung, dan pertanyaan lain.
3. Menghadirkan klien di pengadilan pajak
Seorang yang menghadapi kasus hukum sering enggan menghadiri persidangan, namun advokat perpajakan akan menghadirkan klien di pengadilan guna dapat melakukan pembelaan dengan membawa bukti-bukti.
4. Mewakili klien di pengadilan pajak
Saat klien memiliki kepentingan lain sehingga tidak dapat menghadiri persidangan, maka advokat perpajakan mewakili kliennya untuk menghadiri persidangan di pengadilan pajak.
5. Mempertanyakan saksi
Saat kasus tindak pidana, pihak terdakwa akan mendatangkan saksi. Tugas advokat perpajakan adalah mempertanyakan saksi-saki kepada klien.
Kehadiran advokat perpajakan dapat menjadi mitra bagi wajib pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak yang beragam dan cenderung terdapat perbedaan persepsi dan ketidakseimbangan hukum antara wajib pajak dan pihak Direktorat Jenderal Pajak, baik pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan.