Mengenal 8 Karakter Bahasa Hukum, Apa Saja?
Terbaru

Mengenal 8 Karakter Bahasa Hukum, Apa Saja?

Isinya berkaitan persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Foto Ilustrasi: RES
Foto Ilustrasi: RES

Bahasa hukum adalah topik interdisiplin antara ilmu hukum dan ilmu bahasa (linguistik). Berdasarkan kajian ilmu bahasa, bahasa hukum adalah bagian dari objek studi linguistik terapan terutama sosiolinguistik. Berdasarkan ilmu hukum, bahasa hukum adalah objek studi sosio legal yang biasa dikenal di kalangan yuris Indonesia sebagai ilmu tentang kenyataan hukum di masyarakat. Kajian linguistik tentang bahasa hukum sebagai interdisiplin ilmu biasanya dikenal dengan nama tersendiri yaitu linguistik hukum.

“Linguistik hukum menelaah perkembangan, karakter, dan penggunaan bahasa hukum,” kata profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia, Heikki Eero Sakari Mattila. Penjelasan itu ditemukan dalam buku karyanya Comparative Legal Linguistics. Studi dalam linguistik hukum biasanya membahas persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.

“Bahasa hukum adalah perangkat kerja dasar para praktisi hukum,” kata Mattila menyimpulkan. Para yuris berkutat dengan berbagai istilah hukum, kalimat dalam teks hukum, hingga penafsiran atas teks hukum. Lebih jauh lagi, teks hukum yang harus ditangani dalam berpraktik hukum tidak hanya dalam bahasa ibu para yuris. “Hari ini tidak cukup hanya menguasai bahasa asli praktisi hukum. Mereka butuh bekerja sama dengan kolega asing dari luar negeri,” kata Mattila menambahkan.

Baca Juga:

Nah, berikut ini 8 karakter bahasa hukum yang dipetakan Mattila dalam buku Comparative Legal Linguistics karyanya itu

1. Precision/Teliti

Bentuk tertulis adalah kondisi yang dianggap penting dalam bahasa hukum. Lalu, hal paling esensial yang kerap dikejar paling awal dalam bidang hukum adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, ketelitian untuk menjaga akurasi menjadi karakter pertama bahasa hukum demi perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Ketelitian ini berdampak pada banyaknya pengulangan kata atau kalimat dalam teks hukum meski mubazir. Berbagai pengulangan itu adalah bentuk konsistensi terutama untuk menghindari ambiguitas terkait definisi suatu konsep.

2. Information (Overload)/Informasi Berlimpah

Berkaitan dengan ketelitian, bahasa hukum kerap menjejalkan penjelasan serinci mungkin agar maksud suatu konsep tidak ambigu. Bahasa hukum menghindari konsep abstrak yang tidak mudah langsung dipahami dalam sekali baca.

3. Universality and Aloofness/Universal sekaligus Khusus

Bahasa hukum menjaga keumuman maksud yang disampaikan agar bisa berlaku dalam banyak situasi. Selain itu, berbagai kosa kata yang telah diambil alih sebagai terminologi hukum akan memiliki makna tersendiri yang tidak lagi sama dengan makna awalnya dalam kosa kata umum.

4. Systemic Character/Sistematis

Bahasa hukum ketat dalam hirarki dan perujukan makna. Setiap penjelasan kata atau kalimat saling terkait satu sama lain, sehingga tidak bisa dipahami terpisah. Teks hukum kerap tersusun dalam pasal dan ayat yang saling terhubung secara sistematis.

5. Structure and Formalism in Legal Texts/Tersusun Formal

Format teks hukum konsisten dalam susunan tertentu yang konsisten dan bersifat formal. Hal itu karena teks hukum mengandung logika argumentasi hukum yang dituangkan penulisnya.

6. Frequency of Initialisations and Acronym/Banyak Singkatan dan Akronim

Teks hukum kerap menggunakan inisial nama atau singkatan serta akronim dalam penulisannya. Hal itu karena teks hukum sering mengulang-ulang rujukan sumber atau dasar hukum yang sama. Oleh karena itu, penyingkatan menjadi cara untuk memendekkan penulisan teks hukum yang sudah dijejali banyak kalimat.

7. Sentence Complexity and Diversity of Language Elements/Kalimat Kompleks dan Unsur Asing

Kalimat kompleks dalam bahasa hukum adalah tradisi universal karena mempertahankan kebiasaan lama. Kalimat yang berusaha serinci mungkin sebenarnya sudah bisa diringkas dengan perkembangan ilmu tata bahasa. Namun, menggunakan kalimat atau frasa yang sudah biasa dikenal untuk merujuk suatu makna lebih disukai. Begitu juga dengan kebiasaan mempertahankan kalimat, pola kalimat, serta istilah dari bahasa asing yang menjadi sumber konsep hukum. Mattila mencatat kebiasaan berbahasa dari periode Latin Abad Pertengahan menjadi yang paling banyak berpengaruh pada dunia hukum kontemporer. Hal itu dilakukan juga dengan maksud menjaga konsistensi makna yang dirujuk.

8. Archaism and Solemnity/Kuno dan Serius

Karakter terakhir yang diterangkan Mattila adalah bahasa hukum kerap menggunakan kosa kata serta kalimat kuno bahkan serius. Artinya, kemajuan atau perkembangan bahasa secara umum tidak berpengaruh kuat pada perubahan dalam bahasa hukum. Lagi-lagi penyebabnya adalah atas nama menjaga konsistensi makna yang dirujuk dan sudah diterima dalam pemahaman para pihak di dunia hukum.

Tags:

Berita Terkait