Mengenal 8 Karakter Bahasa Hukum, Apa Saja?
Terbaru

Mengenal 8 Karakter Bahasa Hukum, Apa Saja?

Isinya berkaitan persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Foto Ilustrasi: RES
Foto Ilustrasi: RES

Bahasa hukum adalah topik interdisiplin antara ilmu hukum dan ilmu bahasa (linguistik). Berdasarkan kajian ilmu bahasa, bahasa hukum adalah bagian dari objek studi linguistik terapan terutama sosiolinguistik. Berdasarkan ilmu hukum, bahasa hukum adalah objek studi sosio legal yang biasa dikenal di kalangan yuris Indonesia sebagai ilmu tentang kenyataan hukum di masyarakat. Kajian linguistik tentang bahasa hukum sebagai interdisiplin ilmu biasanya dikenal dengan nama tersendiri yaitu linguistik hukum.

“Linguistik hukum menelaah perkembangan, karakter, dan penggunaan bahasa hukum,” kata profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia, Heikki Eero Sakari Mattila. Penjelasan itu ditemukan dalam buku karyanya Comparative Legal Linguistics. Studi dalam linguistik hukum biasanya membahas persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.

“Bahasa hukum adalah perangkat kerja dasar para praktisi hukum,” kata Mattila menyimpulkan. Para yuris berkutat dengan berbagai istilah hukum, kalimat dalam teks hukum, hingga penafsiran atas teks hukum. Lebih jauh lagi, teks hukum yang harus ditangani dalam berpraktik hukum tidak hanya dalam bahasa ibu para yuris. “Hari ini tidak cukup hanya menguasai bahasa asli praktisi hukum. Mereka butuh bekerja sama dengan kolega asing dari luar negeri,” kata Mattila menambahkan.

Baca Juga:

Nah, berikut ini 8 karakter bahasa hukum yang dipetakan Mattila dalam buku Comparative Legal Linguistics karyanya itu

1. Precision/Teliti

Bentuk tertulis adalah kondisi yang dianggap penting dalam bahasa hukum. Lalu, hal paling esensial yang kerap dikejar paling awal dalam bidang hukum adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, ketelitian untuk menjaga akurasi menjadi karakter pertama bahasa hukum demi perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Ketelitian ini berdampak pada banyaknya pengulangan kata atau kalimat dalam teks hukum meski mubazir. Berbagai pengulangan itu adalah bentuk konsistensi terutama untuk menghindari ambiguitas terkait definisi suatu konsep.

Tags:

Berita Terkait