Mengenal 8 Jenis Saksi dalam Hukum Acara Pidana
Terbaru

Mengenal 8 Jenis Saksi dalam Hukum Acara Pidana

Ada 8 jenis saksi, yakni saksi a charge, saksi a de charge, saksi ahli, saksi korban, saksi de auditu,justice collaborator.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, dalam KUHAP ada pula istilah keterangan saksi. Pasal 1 angka 27 KUHAP mengartikan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Macam-Macam Saksi

Terkait klasifikasi macam-macam saksi atau jenisnya, A Sadidah menerangkan bahwa delapan macam-macam saksi. Kedelapan macam-macam saksi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa adalah saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa.
  2. Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan akan meringankan terdakwa.
  3. Saksi ahli adalah saksi yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa dan memberikan penjelasan dan bahan baru bagi hakim dalam memutuskan perkara.
  4. Saksi korban adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan sebagai (saksi) yang kebetulan mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
  5. Saksi de audituatau saksi hearsay adalah keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain. Saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, namun keterangannya perlu didengar hakim untuk memperkuat keyakinan.
  6. Saksi mahkota atau crown witness adalah saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama melakukan perbuatan pidana. Saksi jenis ini umumnya ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.
  7. Saksi pelapor atau whistleblower adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidik.
  8. Saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah saksi yang merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Kewajiban dan Hak Saksi

Seorang saksi memiliki sejumlah kewajiban, yakni:

  1. Memenuhi kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksiannya. Ketentuan Pasal 224 KUHP menerangkan bahwa jika seorang saksi dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara 9 bulan (untuk perkara pidana) dan pidana penjara 6 bulan (untuk perkara lain).
  2. Bersumpah menurut agamanya masing-masing bahwa saksi tersebut akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya, sebelum memberikan keterangan atau kesaksiannya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP).
  3. Jika dianggap perlu oleh pengadilan, saksi juga wajib bersumpah atau berjanji setelah selesai memberikan keterangan (Pasal 160 ayat (4) KUHAP).
  4. Tetap hadir di persidangan setelah memberikan keterangannya, terkecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkan sidang (Pasal 167 KUHAP).
  5. Dilarang untuk bercakap-cakap selama sidang (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

Hak-Hak Saksi

  1. Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).
  2. Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP).
  3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP).
  4. Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP).
  5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).
  6. Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP).
  7. Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP). 

Hak-Hak Saksi Terkait Perlindungan

Tiap-tiap saksi wajib dilindungi. Terkait ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUPPSKjo. UU 31/2014 menerangkan bahwa saksi dan korban berhak untuk:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya,
    serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang,
    atau telah diberikannya.
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  4. Mendapat penerjemah.
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
  9. Dirahasiakan identitasnya,
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara.
  12. Mendapat tempat kediaman baru.
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.
  14. Mendapat nasihat hukum.
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan
    berakhir.
  16. Mendapat pendampingan.

Perlindungan dan pemenuhan hak atas saksi diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai hingga berakhir. Kemudian, dalam keadaan tertentu, saksi dapat meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sejak permohonan diajukan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait