Mengembangkan Lex Sportiva dari Sepak Bola
Resensi

Mengembangkan Lex Sportiva dari Sepak Bola

Kisruh dan silang pendapat kepemimpinan Nurdin Halid di PSSI sebenarnya telah merembet ke sisi yuridis. Dua kubu berbeda pendapat mengenai kekuatan mengikat rekomendasi FIFA terhadap organisasi sepak bola nasional.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Peluang untuk lebih memperhatikan hukum olah raga sebenarnya terbuka lebar ketika Pemerintah dan DPR sedang menyurun RUU Keolahragaan dua tahun silam. Apalagi, patut dicatat, Menteri Negara yang membidangi olah raga berlatar belakang advokat. Ini adalah peluang besar bagi kalangan hukum untuk berkiprah lebih jauh. Sayang, hingga RUU tadi disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tak banyak terdengar gaung pembahasannya di kalangan hukum.

 

Toh, bukan berarti perhatian kalangan hukum terhadap olah raga nol sama sekali. Selalu ada yang berusaha mencoba memberikan pemahaman awal kepada kita. Selain Hinca, nama lain yang patut dicatat adalah advokat senior Otto Cornelis Kaligis dan rekan-rekannya di O.C.Kaligis & Associates. Belum lama ini, mereka menerbitkan buku berjudul Hukum & Sepak Bola.

 

 

Hukum & Sepak Bola

Penulis: O.C. Kaligis dkk

Penerbit: O.C. Kaligis & Associates, Jakarta

Terbit perdana: 2007

Halaman: 154 + viii (termasuk lampiran, pustaka dan foto)

 

 

 

Menggunakan sampul bergambar Ruud Gullit dan Lodewijk Gadja Tampubolon, buku Hukum & Sepak Bola hadir sebagai penghapus dahaga di tengah minimnya literatur Indonesia mengenai hukum olah raga atau sports law. Buku ini ditulis oleh beberapa orang, meskipun sebagian besar tulisan merupakan sumbangsih OC Kaligis.

 

Buku yang di toko buku berharga Rp36.000 per eksemplar ini mencoba membahas sepak bola dari berbagai perspektif hukum. Mulai dari aspek pidana (aggresivitas dan kerusuhan dalam sepak bola), aspek perdata (kontrak pemain), hak kekayaan intelektual (hak siar pertandingan sepak bola), hingga aspek akuntansi dan administratif (PSSI sebagai organisasi). Bahkan penulis mengungkit sedikit kaitan sepak bola dengan terorisme dan pengadilan sepak bola.

 

Luasnya lingkup yang ingin dibahas, membuat beban buku setebal 154 halaman ini terasa berat. Akibatnya, pembahasan di sana sini terbilang ringkas, kalau boleh disebut terkesan alakadarnya. Itu pula yang membuat tata letak dan susunan tulisan menjadi terkesan kurang teratur.

 

Meskipun demikian, buku ini sangat bermanfaat sebagai referensi awal. Apalagi para penulis pernah terlibat langsung di bidang sepak bola, yakni ketika O.C. Kaligis & Associates diminta bantuan menyusun License Agreement antara FIFA dengan Inter-Sports Marketing Bhd. Contoh perjanjian lisensi media itu pun dimasukkan ke dalam buku.

Tags: