Mengemban Tugas dan Kewenangan Besar, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kesejahteraan Hakim
Utama

Mengemban Tugas dan Kewenangan Besar, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kesejahteraan Hakim

Rendahnya gaji hakim yang dinilai tak sebanding dengan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum, akan berimbas pada minat sarjana hukum untuk menjadi hakim. Hal ini secara langsung juga akan berdampak pada kualitas hakim.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Mantan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ahmad Fikri Assegaf.
Mantan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ahmad Fikri Assegaf.

Ribuan hakim di Indonesia akan menggelar Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 mendatang. Aksi yang berlangsung selama lima hari ini dilakukan sebagai upaya untuk menuntut aspirasi kesejahteraan hakim.

Aksi ini menimbulkan respons dari berbagai pihak, termasuk dari mantan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ahmad Fikri Assegaf. Fikri menyoroti isu kesejahteraan hakim yang menjadi dasar dari aksi cuti bersama ini. Menurutnya, remunerasi hakim adalah salah satu dari banyaknya PR di bidang hukum yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dan persoalan ini tidak hanya terbatas pada kesejahteraan hakim, tetapi juga penegak hukum lainnya seperti jaksa dan lainnya.

“Mungkin terlepas dari rencana aksi, saya melihat memang perhatian terhadap bidang hukum secara umum masih banyak banget ruang untuk ditingkatkan, salah satunya tentu dengan kompensasi. Bukan hakim saja, tapi juga penegak hukum yang lainnya,” katanya kepada Hukumonline, Senin (30/9).

Baca Juga:

Kesejahteraan penegak hukum, lanjutnya, bisa menjadi gambaran atau refleksi komitmen negara untuk pengembangan bidang hukum di Indonesia, demi penegakan rule of law. Dalam konteks ini, kompensasi yang diberikan kepada hakim bukanlah kompensasi yang berlebihan, namun setidaknya bisa mencukupi kehidupan para hakim. Apalagi untuk hakim-hakim yang ditempatkan di daerah Indonesia Timur.

Selain itu, peran dan kewenangan hakim yang sangat besar dalam penegakan hukum di Indonesia, juga harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam hal menentukan kompensasi. Karena menurutnya, pemenuhan kesejahteraan juga menjadi bagian dari pencegahan terjadinya praktik korupsi.

“Kalau untuk diri mereka di sana, untuk menghidupi keluarganya itu berat, menurut saya kita tidak bisa berharap terlalu banyak kepada masa depan penegakan hukum,” ucap Fikri yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait