Mengejar Bos KSP Indosurya Cipta
Utama

Mengejar Bos KSP Indosurya Cipta

Proses pemidanaan menjadi salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik nasabah KSP Indosurya. Mestinya pengadilan melihat keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta, sehingga terdapat sarana rea dan actus reus.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengakui materi proses persidangan kasus Indosurya lebih condong  ke UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasalnya di titik itulah lemahnya pengawasan koperasi. Menurutnya, Indosurya sadar betul mendirikan koperasi lantaran pengawasan pemerintah terhadap koperasi lemah

“Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi,” katanya.

Teten yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini melihat situasi krisis moneter 1998 silam. Menurutnya regulasi perbankan langsun disempurnakan dalam merespons situasi terpuruknya perkonomian kala itu. Dengan begitu, oknum-oknum dan spekulan tidak dapat bermanuver yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menilai, pemerintah bakal ‘melawan’ putusan PN Jakarta Barat dengan upaya hukum kasasi. Dia yakin dengan argumentasi hukum dalam memori kasasi dapat membuktikan ke masyarakat, pemerintah serius mengatasi masalah hukum KSP Indosurya.

“Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menelaah dari hukum pidana

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin  (Unhas)  Prof Amir Ilyas, berpendapat penting menjerat pidana terhadap kedua terdakwa yang divonis lepas. Mestinya pengadilan melihat keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.

“Di situ terletak sarana rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait