Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP
Terbaru

Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP

Mengingat hukum acara pidana menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar tentang pembaruan RKUHAP, Rabu (21/12/2022). Foto: RFQ
Narasumber dalam webinar tentang pembaruan RKUHAP, Rabu (21/12/2022). Foto: RFQ

Dalam praktik penerapan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) puluhan tahun menimbulkan sejumlah persoalan yang berujung pada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Mulai pemenuhan akses hak-hak tersangka/terdakwa, pembelaan hingga pembuktian kerap dikeluhkan banyak kalangan. Ketiadaan kesetaraan antara negara melalui penegak hukum dengan tersangka/terdakwa pun menjadi permasalahan yang perlu diperbaiki dalam perubahan hukum acara pidana ke depannya.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan sepanjang pengalaman melakukan advokasi dan pembelaan kalangan termarginal, akses tersangka/terdakwa kerap sulit dipenuhi. KUHAP sebagai acuan dalam hukum formil masih menuai banyak persoalan. Maklum, pasca 30 tahun pemberlakuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), lahirnya KUHAP di masa kejayaan orde baru yang malah terjadi otoriter rezum berkuasa, serta upaya paksa lainnya.

“Banyak terjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia dalam hukum acara pidana,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, dalam pembaharuan hukum acara pidana menjadi penting terlebih dahulu melakukan penyisiran sejumlah hal yang kerap dilanggar negara melalui aparatur penegak hukum. Baginya, berbagai komponen keadilan yang semestinya dipenuhi negara bagi kepentingan hak-hak tersangka/terdakwa termasuk mengakomodir akses pencarian kebenaran materil dalam hukum acara pidana.

Karenanya dalam prosesnya penyusunan RKUHAP bakal membutuhkan keterlibatan berbagai kalangan. Tak hanya kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen terhadap advokasi dan hukum semata. Tapi, seluruh elemen masyarakat yang memilikii pengalamannya saat berhadapan dengan hukum. “Untuk dikumpulkan berbagai masukan dan pengalaman dalam penyusunan dan pembentukan KUHAP baru,” ujar salah satu pendiri Centra Initiative itu.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan tugas bersama dalam mengawal proses reformasi atau perubahan KUHAP di parlemen. Proses tersebut perlu dikawal ketat mengingat hukum acara pidana menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum.

Maklum, dalam UUU 8/1981 pun banyak celah yang berakibat upaya pencarian keadilan bagi masyarakat kerap terhambat. Begitu pula hak-hak tersangka/terdakwa kerap sulit dipenuhi akibat KUHAP yang tidak memberikan akses. Setidaknya dengan Rancangan KUHAP yang sedang disusun DPR dapat memperbaiki berbagai kelemahan hukum acara pidana yang ada saat ini.

Termasuk penguatan hak-hak tersangka/terdakwa, korban tindak pidana, akuntabilitas penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum. Tak kalah penting, mempromosikan ke masyarakat soal pentingnya pembaharuan hukum acara pidana. Termasuk sejumlah pasal-pasal terkait dengan kepentingan hak asasi manusia.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Asfinawati melihat banyak kalangan yang mendorong agar segera dilakukannya perubahan hukum acara pidana agar menjadi lebih baik. Menurutnya, banyak hukum acara pidana yang perlu diubah terkait pertanggungjawaban, akuntabilitas aparatur penegak hukum, dan pengawas independen.

Menurut mantan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melakukan pembaharuan hukum acara pidana tak melulu dilakukan oleh akademisi dan LSM. Tapi semua masyarakat yang memilik pengalaman ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, masyarakat memiliki pengalaman yang berbeda-beda ketika berhadapan dengan hukum ataupun penegak hukum dalam penerapan hukum acara pidana.

“Tapi politik hukumlah yang menentukan, dan kita harus bekerja keras dalam memperjuangkan hak hak asasi manusia,” ujarnya.

Sementara Dosen pada Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia Anugerah Rizki Akbari berpendapat perubahan KUHAP menjadi penting agar diperjuangan bersama. Karenanya, perlu membaca situasi proses pembahasan ke depannya di DPR bersama pemerintah.

Bagi Koordinator Tim Peneliti Audit KUHAP itu perbaikan KUHAP tak boleh dilihat hanya satu bagian semata. Sebab, masih terdapat banyak bagian lainnya yang perlu dibahas pada UU sektoral lainnya. Termasuk pembenahan kewenangan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan klien dalam KUHAP dan pembenahan organisasi advokat dalam UU sektoral. Sebab, profesi advokat sejatinya menjadi bagian dari pilar penegakan hukum.

“Jadi ini perlu kembali lagi, kita punya satu peradilan pidana yang bisa diikuti dengan banyak aktor. Banyak pekerjaan yang harus dibahas dan tahun politik menjadi tantangan dan kita harus peduli,” katanya.

Tags:

Berita Terkait