3 Alasan Terjadinya Pelanggaran Hukum di Indonesia
Terbaru

3 Alasan Terjadinya Pelanggaran Hukum di Indonesia

Mengapa terjadi pelanggaran hukum? padahal fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum sangat jelas, simak ulasannya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Terkait alasan pelanggaran hukum, umumnya pelanggaran hukum terjadi karena tiga hal berikut.

  1. Lemahnya penegakan hukum.
  2. Pelanggaran dianggap sebagai hal biasa.
  3. Rendahnya kepatuhan hukum dalam masyarakat.

Lemahnya penegakan hukum

Penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Terkait lemahnya penegakkan hukum ini, Juwono (dalam Santoyo, 2008:199) menerangkan 8 alasan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yakni:

  1. masalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan;
  2. masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan;
  3. uang mewarnai penegakan hukum;
  4. penegakan hukum sebagai komoditas politik sehingga menjadi diskriminatif;
  5. lemahnya sumber daya manusia;
  6. adanya advokat tahu hukum melawan advokat tahu koneksi;
  7. keterbatasan anggaran; dan
  8. penegakan hukum yang dipicu oleh media massa.

Pelanggaran dianggap sebagai hal biasa

Alasan kedua mengapa terjadinya pelanggaran hukum adalah karena masyarakat menganggap pelanggaran tersebut sebagai hal biasa atau bukan sesuatu yang salah. Contohnya adalah tindak pidana main hakim sendiri.

Tindak pidana main hakim sendiri adalah bentuk pelanggaran hukum. Namun, masyarakat kerap menganggap cara ini merupakan langkah membela “korban”. Main hakim sendiri pun dianggap sebagai tindakan yang benar dalam memenuhi keadilan yang dibutuhkan.

Rendahnya kepatuhan hukum

Alasan ketiga mengapa terjadinya pelanggaran hukum adalah karena kepatuhan hukum dalam masyarakat masih rendah. Kepatuhan hukum adalah kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia dalam masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan.

Dalam meningkatkan kepatuhan hukum, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yakni:

  1. represif: tindakan yang diberikan agar penegakan hukum dilaksanakan. Pelaksanaan tindakan ini contohnya sebagaimana dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penegak hukum, yakni memerlukan pengawasan, baik internal maupun eksternal.
  2. preventif: usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau menurunnya kesadaran hukum.
  3. persuasif: langkah mendorong atau memacu agar terciptanya kesadaran hukum yang erat kaitannya dengan nilai-nilai hukum atau budaya hukum.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait