Mengapa Hukum Islam Dipelajari di Fakultas Hukum? Temukan Jawabannya di Buku Ini
Resensi:

Mengapa Hukum Islam Dipelajari di Fakultas Hukum? Temukan Jawabannya di Buku Ini

Buku yang disesuaikan dengan kemajemukan mahasiswa Fakultas Hukum.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Cover buku. Mockup by HGW
Cover buku. Mockup by HGW

Mengapa sih Hukum Islam menjadi mata kuliah wajib di semua Fakultas Hukum di Indonesia? Bukankah tidak semua mahasiswa hukum beragama Islam? Apa pentingnya mempelajari Hukum Islam di tengah berkembangnya spesifikasi hukum dan semakin rumitnya persoalan hukum yang terjadi di masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan serupa mungkin pernah Anda dengar, bahkan mungkin ditanyakan kepada teman atau dosen pengampu mata kuliah tersebut. Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat beragam. Jawaban disertai argumennya dapat Anda temukan pada buku “Pengantar Hukum Islam dan Pelembagaannya di Indonesia”, yang diluncurkan pada Senin (12/08/2024), bersamaan dengan kuliah perdana Pengantar Hukum Islam.

Destri Budi Nugraheni, salah seorang penulis buku, menjelaskan buku ini dilatarbelakangi keinginan melakukan konstruksi mata kuliah Hukum Islam di Fakultas Hukum. Selama puluhan tahun, mata kuliah ini merujuk pada buku “Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia“, karya M. Daud Ali. Buku karya dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut telah lama dipergunakan sebagai rujukan di banyak Fakultas Hukum di Indonesia. Katakanlah, semacam buku babon mata kuliah Pengantar Hukum Islam.

Padahal, saat ini Hukum Islam sudah sangat berkembang, sehingga tidak semua isi buku Daud Ali masih relevan dipakai saat ini. Sekadar contoh dapat dilihat pada perkembangan ekonomi syariah, dan melahirkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Ada banyak peraturan perundang-undangan yang diterbitkan untuk menopang aktrivitas ekonomi syariah tersebut. Itu sebabnya, kehadiran buku “Pengantar Hukum Islam dan Pelembagaannya di Indonesia” layak disambut dengan antusiasme tinggi. Selain Destri, buku ini ditulis oleh dosen pengampu mata kuliah serupa di Fakultas Hukum UGM. Mereka adalah Haniah Ilhami, Hartini, Khotibul Umam, dan Yulkarnain Harahab.

Dalam peluncuran buku ini, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Rof’ah Setyowati memaparkan pentingnya Hukum Ekonomi Islam dipelajari. Dalam peluncuran buku tersebut Prof. Rof’ah memaparkan kelembagaan dan perkembangan regulasi yang berkaitan dengan Hukum Ekonomi Islam. Regulasinya sudah banyak dikeluarkan, sebut misalnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Juga, absoprsi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan (hal. 145-147).Senada dengan pentingnya Hukum Islam, menurut Prof. Rof’ah, Hukum Ekonomi Islam juga penting dipahami bukan hanya mahasiswa FH yang beragama Islam, tetapi juga yang bukan beragama Islam.

Di cara yang sama, Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia Wirdyaningsih menjelaskan perkembangan hukum perkawinan dan kewarisan Islam dalam praktek. Perkembangannya bukan hanya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga perkawinan beda agama. Mahasiswa hukum perlu mengikuti perkembangan tersebut.

Hukumonline.com

Kembali ke pertanyaan awal, mengapa hukum Islam harus dipelari di Fakultas Hukum? Cobalah telusuri Islamic Legal Studies at Harvard Law School, atau Islamic Studies di Cambridge University, atau di Melbourne Law School. Beberapa universitas kelas dunia mempelajari Hukum Islam, setidaknya menjadikan Hukum islam sebagai pbjek kajian (hal. 5). Kajian Hukum Islam di banyak tempat merupakan alasan ilmiah mengapa Hukum Islam dipelajari di Fakultas Hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: