Mengapa Capim KPK Harus Mundur dari Institusi Asal? Ini Alasannya
Berita

Mengapa Capim KPK Harus Mundur dari Institusi Asal? Ini Alasannya

Mundur atau pensiun dini terlebih dahulu dari jabatan di institusi asal saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, merupakan sebuah etika yang harus diemban bagi siapapun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Potensi konflik kepentingan itu sangat tinggi. Memang tidak diwajibkan oleh hukum untuk mundur, tapi alasan kuat benturan itu, maka harus mundur secara etika. Ini soal benturan kepentingan yang dihadapi,” ujarnya.

 

Baca:

 

Di sisi lain, Bivitri yang biasa disapa Bibib itu menilai, mundur atau pensiun dini terlebih dahulu dari jabatan di institusi asal saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, merupakan sebuah etika yang harus diemban bagi siapapun. Jika tak mundur, dikhawatirkan calon tersebut masih terikat komando dengan pimpinan di lembaga asal dia berkarier. “Jadi ini sangat buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi,” kata Bibip yang merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu.

 

Bibip menilai, banyak tantangan oleh pansel dalam menyeleksi calon pimpinan KPK kali ini. Pansel wajib memilih sosok calon pimpinan KPK yang bersih, berintegritas dan independen. Ia berharap agar panitia seleksi tidak salah dalam memilih calon pimpinan KPK. “Kalau salah memih maka akan banyak tantangan lagi ke depannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Nahdatul Ulama (NU) online, Savic Ali mengatakan, terhadap calon pimpinan KPK yang terdeteksi melakukan pelanggaran hukum di masa lalu, panitia seleksi harus berani tidak memilih sosok tersebut. Jika tetap dipilih, hal ini malah dapat merugikan KPK. “Itu tidak boleh dijadikan pimpinan lembaga negara,” ujarnya.

 

Berkaitan dengan rumor adanya kelompok radikal di KPK, Savic membantahnya. Menurutnya, terdapat pegawai KPK yang berpenampilan makin islami merupakan hal lumrah dalam kehidupan sosial dan lembaga negara. Ia meyakini, isu tersebut tidak akan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut. “Ini bagian dari realitas Islam dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait