Mengapa Bung Hatta Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Hukum?
Terbaru

Mengapa Bung Hatta Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Hukum?

Orang lebih mengenal Bung Hatta sebagai ekonom. Tetapi semasa hidupnya, ia pernah memperoleh doktor honoris causa di bidang hukum dari Universitas Indonesia.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Bung Hatta bersedia menerima pinangan UGM lima tahun setelah tawaran. Sementara, permintaan Universitas Indonesia baru dipenuhi Bung Hatta pada 1975. Sikap tak suka menonjolkan diri menjadi alasan Hatta untuk tidak segera menerima gelar DR HC.

 

Normalnya, Hatta akan diberi doktor kehormatan di bidang ekonomi. Tetapi, Sri-Edi Swasono mengisahkan, rencana itu berubah karena Dekan Fakultas Ekonomi UI kala itu menganggap teori ekonomi Bung Hatta sudah ketinggalan zaman. Sri-Edi, yang kala itu menjabat Pembantu Rektor III UI, berniat mendebat baik mengenai hakikat teori, hakikat pemberian gelar DR HC, dan peranan Hatta selaku konseptor kebijakan ekonomi khususnya pasal 33 UUD 1945. Namun, Sri-Edi urung melakukan karena ia khawatir dimaknai lain mengingat posisinya sudah sebagai bagian dari keluarga Hatta.

 

Ia tetap meneruskan pendapat Dekan Fakultas Ekonomi kepada Rektor UI. Akhirnya, dengan alasan pembenaran yang sama, Rektor Universitas Indonesia memutuskan memberikan gelar kehormatan DR HC bidang Hukum kepada Bung Hatta. Sri-Edi menulis, sampai wafatnya, Bung Hatta tidak tahu bahwa Fakultas Ekonomi UI menolak memberikan gelar kehormatan. Tak seorang pun dari kami sampai hati menyampaikannya, tulis Guru Besar Ilmu Ekonomi itu.

 

Pemberian DR HC bidang hukum itu pun nyaris tidak berjalan lancar. Sebab, kira-kira seminggu sebelum tanggal penganugerahan, tiba-tiba Prof. Oemar Seno Adjie mengundurkan diri dari kesediannya menjadi promotor karena ia harus segera bertugas ke Singapura. Untunglah Dekan Fakultas Hukum Padmo Wahyono bersedia menggantikan.

 

Dalam pidatonya selaku promotor, Prof. Padmo Wahyono membenarkan bahwa Hatta memang dikenal sebagai ekonom dan politikus ulung dalam sejarah kemerdekaan. Pada diri promovendus, dijumpai perpaduan antara kemampuan seorang sarjana dengan unsur homo-economicus dan homo-politicus. Kelebihan yang dimiliki promovendus diterapkan pula di bidang hukum, walaupun tidak dengan kata-kata yang lazim digunakan seorang sarjana hukum.

 

Dalam pidatonya, Padmo Wahyono memaparkan, selama lebih kurang 40 tahun, Hatta telah merenungkan dan memikirkan perlunya suatu sistem hukum yang lebih sesuai dengan rakyat banyak.

 

Pidato Hatta

Hatta menyampaikan pidato pengukuhan DR HC dari Universitas Indonesia pada 30 Agustus 1975. Ia menyampaikan pidato berjudul Menuju Negara Hukum.

Tags: