Menerima Suap, Yusuf Erwin Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Berita

Menerima Suap, Yusuf Erwin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Untuk proyek pelepasan, jika Sarjan berposisi sebagai Pleger (pelaku), posisi Yusuf sebagai Medepleger (turut serta melakukan).

Ays
Bacaan 2 Menit

 

MTC senilai Rp2,5 milyar itu lalu Sarjan tebar ke sejumlah anggota termasuk Yusuf yang menerima Rp275 juta. Hampir setahun kemudian, penyerahan kedua dilakukan di Hotel Mulia, Senayan Jakarta. Kali ini, Chandra menyerahkan MTC dan BNI Cek Multi Guna senilai Rp2,5 milyar yang dibagi-bagikan. Yusuf menerima bagian Rp500 juta. Singkat cerita, 4 Juli 2007, usulan pelepasan kawasan hutan lindung pun mulus disetujui Komisi IV DPR.

 

Terdakwa mengetahui bahwa pemberian sejumlah uang dalam bentuk MTC dan BNI CMG agar Terdakwa selaku Ketua Komisi IV DPR beserta para anggota lainnya satu suara dalam proses pemberian persetujuan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, ujar M Roem, salah seorang penuntut umum.

 

Menurut penuntut umum, Yusuf sebenarnya mengetahui dan menyadari atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa uang pemberian Chandra dan Sofyan dimaksudkan agar Komisi IV menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Yusuf juga menyadari menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain adalah pelanggaran Kode Etik DPR.

 

Untuk proyek pelepasan, penuntut umum menyimpulkan Yusuf melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sarjan. Jika Sarjan berposisi sebagai Pleger (pelaku), posisi Yusuf sebagai Medepleger (turut serta melakukan).

 

Proyek SKRT

Selain usulan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Yusuf juga dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan senilai Rp18 milyar, tahun 2007. Mengetahui adanya proyek ini, Yusuf meminta Mukhtaruddin, juga anggota Komisi IV DPR, menghubungi Anggoro Widjojo dari PT Masaro Radiokom. Anggoro adalah langganan rekanan proyek SKRT tahun 2005-2006. Untuk proyek SKRT tahun 2007, Masaro juga menjadi kandidat rekanan proyek.   

 

Sekitar bulan Juni-Juli 2007, Yusuf bertemu langsung dengan Anggoro. Di pertemuan itu, Anggoro janji akan memberikan hadiah jika usulan anggaran proyek Departemen Kehutanan disetujui Komisi IV DPR. 16 Juli 2007, Komisi IV menyetujui usulan anggaran itu. Padahal, masalah pengajuan anggaran proyek SKRT masih diperdebatkan di kalangan Komisi IV.  

 

Anggoro menepati janjinya akan menyerahkan tanda terima kasih. Melalui David Angkawidjaya, Anggoro menggelontorkan uang sebanyak Rp125 juta dan Sin$85 ribu kepada Yusuf. Uang ‘terima kasih' lalu ditebar ke sejumlah rekan Yusuf di Komisi IV, melalui Mukhtaruddin.

 

Menanggapi tuntutan terhadap kliennya, penasehat hukum Sheila Solomo menyatakan keberatan. Ia mempertanyakan ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan.

Tags: