Menerima Suap, Yusuf Erwin Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Berita

Menerima Suap, Yusuf Erwin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Untuk proyek pelepasan, jika Sarjan berposisi sebagai Pleger (pelaku), posisi Yusuf sebagai Medepleger (turut serta melakukan).

Ays
Bacaan 2 Menit
Menerima Suap, Yusuf Erwin Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Hukumonline

 

MTC senilai Rp2,5 milyar itu lalu Sarjan tebar ke sejumlah anggota termasuk Yusuf yang menerima Rp275 juta. Hampir setahun kemudian, penyerahan kedua dilakukan di Hotel Mulia, Senayan Jakarta. Kali ini, Chandra menyerahkan MTC dan BNI Cek Multi Guna senilai Rp2,5 milyar yang dibagi-bagikan. Yusuf menerima bagian Rp500 juta. Singkat cerita, 4 Juli 2007, usulan pelepasan kawasan hutan lindung pun mulus disetujui Komisi IV DPR.

 

Terdakwa mengetahui bahwa pemberian sejumlah uang dalam bentuk MTC dan BNI CMG agar Terdakwa selaku Ketua Komisi IV DPR beserta para anggota lainnya satu suara dalam proses pemberian persetujuan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, ujar M Roem, salah seorang penuntut umum.

 

Menurut penuntut umum, Yusuf sebenarnya mengetahui dan menyadari atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa uang pemberian Chandra dan Sofyan dimaksudkan agar Komisi IV menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Yusuf juga menyadari menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain adalah pelanggaran Kode Etik DPR.

 

Untuk proyek pelepasan, penuntut umum menyimpulkan Yusuf melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sarjan. Jika Sarjan berposisi sebagai Pleger (pelaku), posisi Yusuf sebagai Medepleger (turut serta melakukan).

 

Proyek SKRT

Selain usulan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Yusuf juga dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan senilai Rp18 milyar, tahun 2007. Mengetahui adanya proyek ini, Yusuf meminta Mukhtaruddin, juga anggota Komisi IV DPR, menghubungi Anggoro Widjojo dari PT Masaro Radiokom. Anggoro adalah langganan rekanan proyek SKRT tahun 2005-2006. Untuk proyek SKRT tahun 2007, Masaro juga menjadi kandidat rekanan proyek.   

 

Sekitar bulan Juni-Juli 2007, Yusuf bertemu langsung dengan Anggoro. Di pertemuan itu, Anggoro janji akan memberikan hadiah jika usulan anggaran proyek Departemen Kehutanan disetujui Komisi IV DPR. 16 Juli 2007, Komisi IV menyetujui usulan anggaran itu. Padahal, masalah pengajuan anggaran proyek SKRT masih diperdebatkan di kalangan Komisi IV.  

 

Anggoro menepati janjinya akan menyerahkan tanda terima kasih. Melalui David Angkawidjaya, Anggoro menggelontorkan uang sebanyak Rp125 juta dan Sin$85 ribu kepada Yusuf. Uang ‘terima kasih' lalu ditebar ke sejumlah rekan Yusuf di Komisi IV, melalui Mukhtaruddin.

 

Menanggapi tuntutan terhadap kliennya, penasehat hukum Sheila Solomo menyatakan keberatan. Ia mempertanyakan ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan.

Menyusul koleganya sesama anggota DPR, Sarjan Tahir, persidangan Yusuf Erwin Faishal memasuki babak-babak akhir. Senin (16/3), kader Partai Persatuan Pembangunan ini mendengar tuntutan pidana penuntut umum. Suami artis dangdut Hetty Koes Endang dituntut 6,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

 

Berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum berkesimpulan Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a mengatur tentang tindak pidana suap dalam rangka menggerakkan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara, Pasal 12 huruf b tentang tindak pidana suap yang diberikan sebagai imbalan karena melakukan sesuatu atau tidak sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Penuntut umum memaparkan tindak pidana pertama yang dilakukan Yusuf terkait usulan Pemprov Sumatera Selatan tentang pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang yang akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api seluas 1000 ha. Kebetulan posisi Yusuf ketika itu Ketua Komisi IV DPR yang membawahi bidang kehutanan.

 

Pemprov Sumatera Selatan melalui Sofyan Rebuin, Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api, mengiming-imingi akan memberikan tanda ‘terima kasih', jika Yusuf dapat membantu proses penerbitan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Tawaran Sofyan disambut ‘hangat' oleh Yusuf. Ia meminta Sarjan menjadi penghubung dengan Pemprov untuk menanyakan alokasi dana yang tersedia.

 

Sarjan langsung menghubungi Sofyan. Ia menyampaikan bahwa untuk memperlancar proses persetujuan Komisi IV perlu disediakan dana Rp5 milyar. Permintaan dikabulkan. Proses penyerahan uang pun mulai dilakukan. Oktober 2006, bertempat di kantornya, Sarjan menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp2,5 milyar. Penyerahan dilakukan oleh Chandra Antonio Tan, pengusaha Sumatera Selatan yang beberapa hari lalu divonis tiga tahun penjara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: