Menengok Gawe Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi
Info

Menengok Gawe Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi

Ilmu hukum pidana tidak stagnan. Ia terus berkembang sesuai keadaan. Ia tak lagi terbatas di suatu locus tertentu. Tindak pidana telah melewati batas-batas negara. Perluasan kejahatan mendorong kerja sama antar negara.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Selain mendiskusikan perkembangan kejahatan mutakhir, Kongres mengagendakan pemilihan ketua baru menggantikan Prof. Muladi. Saya sudah hampir memimpin selama 19 tahun, tutur Muladi dengan suara landung yang khas pada acara pembukaan, Minggu (16/3).

 

Aspehupiki berdiri sejak 1989, lewat Kongres di Semarang. Sejak saat itu, Muladi bertengger di kursi ketua umum. Hingga akhirnya, Kongres Bandung 2008 mengantarkan nama Prof. Romli Atmasasmita sebagai pengganti. Nama Aspehupiki pun berganti menjadi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki).

 

Selama berbentuk asosiasi, keanggotaan organisasi ini terbatas pada para akademisi alias dosen. Setelah berubah menjadi Mahupiki, keanggotaan lembaga ini makin meluas. Ada para jaksa, polisi, hakim, dan para pengamat hukum pidana maupun kriminologi, tutur Muladi menjabarkan.

 

Sebelum kongres, Aspehupiki mengadakan pemanasan dengan sebuah seminar sehari pada Senin (17/3). Hukumonline meliputnya langsung ke Hotel Savoy Homann Bidakara, di Jalan Asia Afrika Bandung. Seminar itu mengambil tema kejahatan transnasional. Para pakar hukum pidana maupun kriminologi tengah gelisah. Perangkat hukum yang kini ada, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kurang luwes mengikuti perkembangan zaman. Dalam seminar itu, berkumpullah para dedengkot. Sebutlah Guru Besar Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief atau pentolan kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala dan Prof. Roni Nitibaskara. Ada pula Prof. Mardjono Reksodiputro, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) yang juga staf pengajar Universitas Indonesia.

 

Seakan melanjutkan tradisi jago kandang, lagi, si tuan rumah terpilih menjadi ketua. Romli berjanji akan memberikan sumbangan kajian atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semua aspek. Termasuk juga penerimaan suap oleh oknum jaksa, ujarnya bersemangat, dalam jumpa pers. Menurut Romli, kajian tersebut harus mendalam. Hasil kajian Mahupiki ini akan dia berikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Romli membanggakan andil lembaga ini. Beberapa pentolannya diundang pemerintah menjadi langganan tetap tim penyusun berbagai Rancangan Undang-Undang. Romli kini berkutat pada RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saya ingin ada Pengdilan Tipikor di setiap daerah, tuturnya. Muladi saat ini menjadi ketua tim perancang KUHP jilid anyar. Mantan jaksa cum Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah sekarang menukangi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Sebagai pemimpin yang baru saja menggantikan status quo, nampaknya Romli harus bisa menghadapi tantangan. Apalagi, keanggotaan organisasi ini makin meluas. Namun, setidaknya dukungan bulat adalah bekal awal yang cukup berarti buat dia. Apalagi, dukungan itu turun langsung dari Muladi. Saya harap yang menggantikan saya adalah Prof. Romli, sambung Muladi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: