Menelusuri Kecurangan di Balik Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Berita

Menelusuri Kecurangan di Balik Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Dalam waktu dekat, KPU dan Bawaslu bisa menjelaskan kronologi kasus ini secara jelas dan menyeret pelakunya ke aparat penegak hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menginvestigasi kabar dugaan tercoblosnya surat suara Pemilu 2019 terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif tertentu di Malaysia, Kamis (11/4/2019). Sebelumnya, Bawaslu membenarkan ada surat surat tercoblos yang ditemukan Panwaslu Malaysia dan meminta KPU menunda pemilu di Malaysia yang dijadwalkan Minggu (14/4/2019) lusa.     

 

Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan KPU sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung atas kebenaran dugaan surat tercoblos tersebut. Untuk itu, KPU meminta masyarakat memberi waktu untuk melakukan investigasi dan kemudian mengambil kesimpulan atas peristiwa ini.

 

“Kami sedang cek kebenarannya dan kejadian persisnya ke Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),” ujar Ilham Saputra dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar mengatakan pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke Malaysia atas dugaan penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah dicoblos. Apabila temuan ini benar-benar adanya dengan sejumlah bukti yang ada, maka hal ini masuk pelanggaran pemilu.

 

Fritz menegaskan temuan kantong plastik besar berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia bukan hoaks. Bawaslu meminta KPU melakukan evaluasi terhadap PPLN di Malaysia. “Nantinya, Bawaslu akan meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara di Malaysia,” kata dia.

 

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengaku menemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran lain dalam proses pemungutan suara di Malaysia, selain kasus video surat suara yang sengaja dicoblos.

 

"Ada laporan, ada temuan dari masyarakat, ada kajian dari teman-teman Panwas luar negeri tentang permasalahan yang lain, tapi belum kita buka dulu," ujar Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/4/2019) seperti dikutip Antara.

 

Menurut dia, Bawaslu sengaja belum mau membuka ke publik pelanggaran apa yang ditemukan karena masih harus dilakukan pendalaman lebih lanjut. Atas laporan indikasi kecurangan itu, kata dia, rencananya Bawaslu akan mengirimkan satu tim lagi untuk mengecek kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. "Rencana dua tim yang akan berangkat ke sana, tapi yang sudah berangkat satu," kata dia.

 

Selain laporan adanya dugaan pelanggaran lain, Bawaslu juga menyoroti adanya kejanggalan terkait Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota PPLN di Malaysia. Bawaslu telah meminta KPU untuk mengganti yang bersangkutan karena anak Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, yakni Davin Kirana menjadi Caleg Nasdem dari Dapil DKI Jakarta 2.

 

Bawaslu khawatir ada konflik kepentingan antara wakil duta besar Malaysia dengan pencalegan anak Rusdi Kirana. "Saya pernah notifikasi, apakah benar PPLN ada yang menjabat, menurut teman-teman KPU boleh. Tapi menurut kami sense-nya harus dilihat. Sense terhadap permasalahan ke depan, pertama ada mencalonkan diri yang dekat dengan kedutaan besar," kata dia.

 

Padahal, sebelumnya kata Bagja, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU tertanggal 8 April lalu, merekomendasikan penggantian petugas PPLN itu. Namun, hingga adanya kasus video suarat suara tercoblos, tidak ada respon dari KPU. "Kita sudah merekomendasikan tanggal 8 April kepada KPU. Suratnya ada silakan, kita terbuka saja," ujarnya. 

 

Bisa cepat membongkar

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan hasil investigasi KPU dan Bawaslu seharusnya bisa cepat untuk membongkar kasus ini karena rekaman video surat suara tercoblos sudah beredar luas di masyarakat. Aktivitas pihak-pihak yang terekam kamera dapat dijadikan pintu masuk untuk membuktikan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistemik, masif, dan terencana. “KPU dan Bawaslu semestinya bisa cepat dan mudah mengurai kasus ini,” ujarnya.

 

Menurutnya, penelusuran kasus ini bisa dimulai dengan pertanyaan sederhana, mengapa surat suara tidak ditempatkan di lokasi yang aman dan terawasi. Selain itu, bila sudah ditempatkan di lokasi yang aman, mengapa dan bagaimana surat suara dengan jumlah banyak dapat berpindah tempat.

 

Bagi Ray, dua pertanyaan tersebut menjadi awal menginvestigasi kasus tersebut ini agar menjadi terang. “Tentu saja masih ditambah dengan keterangan berbagai pihak, hasil rekaman gambar dari cctv. Kita perlu mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera mengungkap dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata dia.

 

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut secara jelas dapat membendung isu politik lain yang tidak diinginkan. Ujungnya, dapat mendelegitimasi dan memanaskan situasi jelang dan pelaksanaan pemilu. “Kasus pencoblosan surat suara di Malaysia harus dijadikan evaluasi bagi KPU terkait mekanisme pengamanan surat suara,” lanjutnya.

 

Dia menilai dalam beberapa kasus, KPU terlihat memudahkan masalah. Padahal modus yang sama pernah terjadi pada Pemilu 2014 lalu. Seharusnya pejabat KPU saat ini memiliki skema atau skenario pencegahan agar modus pelanggaran yang sama atau baru tidak terulang.

 

Ray mendesak KPU dan Bawaslu bergerak cepat menyelesaikan kasus tersebut dalam dua hari ini. Mengingat, proses pemungutan suara di Malaysia akan segera digelar. Diharapkan dalam waktu dekat, kata Ray, KPU dan Bawaslu bisa menjelaskan kronologi kasus ini secara jelas dan menyeret pelakunya ke aparat penegak hukum.

 

Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad dan Nomor urut 2 dengan nama Davin Kirana.

 

"Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan di Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI," ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Tags:

Berita Terkait