Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau
Utama

Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau

Tanggungjawab pihak maskapai penerbangan kepada penumpang bisa digugat ke pengadilan.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, Kristianto dan Betty menggugat maskapai Lion Air. Majelis hakim dalam putusan nomor 2985K/PDT/2013 akhirnya menyatakan bahwa Lion Air telah terbukti wanprestasi. Pihak Lion Air juga wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.

 

  1. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas selama ini sering mengalami diskriminasi. Salah satunya adalah akses transportasi publik yang belum memenuhi standar dan ramah disabilitas. Kasus diskriminasi terhadap disablitas ini ternyata dilakukan oleh pihak Lion Air. Pada 2015, Ridwan Sumantri salah seorang penyandang disabilitas daksa mengalami hal ini. Ia yang saat itu hendak menaiki pesawat Lion Air dari Bandara Soekarno Hatta tidak diberikan fasilitas kursi roda dan garbarata yang bisa diakses oleh dirinya.

 

(Baca: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)

 

Kemudian, Ridwan Sumantri menggugat pihak Lion Air, Kemenhub, dan PT. Angkasa Pura. Dalam putusan terakhir di tingkat kasasi, putusan Nomor 2368K/PDT/2015, para tergugat akhirnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp50.000.000 kepada Ridwan. Selain itu para tergugat juga dihukum untuk meminta maaf lewat media massa kepada Ridwan Sumantri.

 

  1. Pesawat tidak sesuai tiket

Kasus ini salah satunya dialami oleh Mauliate Sitompul. Pada 3 Agustus 2013, ia yang berada di Bali hendak melakukan penerbangan ke Lombok dengan pesawat Lion Air. Saat melakukan check in tidak ada masalah apapun. Namun setelah menunggu selama dua jam, pesawat yang seharusnya berangkat pukul 08.40 WITA tidak kunjung muncul. Setelah ditanyakan pada pihak maskapai, ternyata pesawat Lion Air diganti dengan pesawat Wings Air yang sudah lepas landas beberapa saat sebelumnya. Saat hendak meminta refund, pihak Lion Air justru mengatakan bahwa tiket telah hangus.

 

Hal ini kemudian digugat oleh Mauliate Sitompul ke pengadilan. Setelah diperiksa, pihak Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat dalam putusan No 441/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst kemudian menghukum pihak Lion Air untuk membayar ganti rugi sebesar Rp702.300 kepada Mauliate Sitompul.

 

Lantas, bagaimana dengan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang terjadi Senin (29/1) lalu, apakah terkait peristiwa itu Lion Air juga bisa digugat?

 

Untuk diketahui, dalam Pasal 141 ayat (1) UU 1/2009 sudah dinyatakan bahwa pihak maskapai bertanggungjawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Besaran kompensasi yang diberikan oleh pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah. Sehingga ahli waris korban tidak hanya berhak atas santunan wajib dari Jasa Raharja, namun juga kompensasi yang wajib ditanggung oleh pihak maskapai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait