Menduniakan Prinsip Hukum Internasional yang Tumbuh di Negara-negara Asia
Berita

Menduniakan Prinsip Hukum Internasional yang Tumbuh di Negara-negara Asia

Hukum internasional senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“DILA berusaha terus kita hidupkan, dan Asian Year Book terus kita pertahankan,” tukasnya.

 

Selain Asian Year Book, katanya, juga ada ensiklopedia tentang state practice dari Negara-negara Asia tentang International Law. Indonesia sendiri, katanya, sudah masuk dalam proses pembuatan ensiklopedia itu. Dari produk ilmiah ini, diharapkan dunia internasional menjadi tahu, bahwa setiap norma baru yang muncul dalam praktek hukum internasional tak hanya merefleksikan praktek di Negara-negara eropa, amerika atau Australia saja, tapi juga bisa datang dari Asia.

 

Ia mencontohkan, prinsip hukum internasional yang bersumber dari Indonesia misalnya, yakni terkait konsep Negara kepulauan (Archipelagic State), pengembangan konsep hukum internasional terkait common heritage yang ada di United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982). Dulunya, katanya, konteks common heritage ini ditafsirkan ahli Eropa dengan konsep ‘first come, first serve’, tapi sekarang tafsiran atas konsep itu sudah bergeser.

 

Common heritage sekarang sudah dianggap sebagai warisan dari tuhan kepada umat manusia dan itu akan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat di dunia. Jadi engga lagi hanya orang yang punya teknologi, punya uang dan punya professional yang bisa memanfaatkannya. Dan konsep baru itu lahir dari Asia,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Desra Percaya mengatakan hukum internasional senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional, termasuk mendorong terciptanya kawasan yang aman dan makmur. Desra dalam forum ini berkesempatan mewakili Menteri Luar Negeri di depan para duta besar negara sahabat serta pengajar dan pakar hukum internasional dari berbagai negara pada pembukaan Konferensi DILA yang mengambil tema DILA at 30: The Grand Anatomy of State Practice in International Law in Asia for the Last 30 Years: Past, Present, and Future" di Jakarta (15/10).

 

Tags:

Berita Terkait