Mendorong Perlunya Payung Hukum Investasi Digital
Terbaru

Mendorong Perlunya Payung Hukum Investasi Digital

Agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi bodong.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Belum adanya aturan yang khusus mengatur investasi berbasis digital berujung maraknya berbagai kasus investasi ilegal yang makin masif. Perlu perhatian khusus bersama antara DPR, pemerintah, dan penegak hukum dalam mengatasi persoalan investasi ilegal berbasis digital. Karenanya diperlukan payung hukum setingkat UU yang khusus mengatur investasi berbasis digital.

“Oleh karenanya mendukung agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Dengan begitu, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani melalui keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Puan melihat banyaknya praktik penipuan dengan modus investasi ilegal perlu penanganan khusus. Apalagi laporan terhadap kasus investasi ilegal terus merangkak naik dalam waktu relatif singkat. Baginya, perlunya upaya khusus dalam menangani praktik investasi ilegal dan dibarengi dengan adanya payung hukum khusus investasi berbasis digital.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp35 triliun. Puan menilai jika tidak ada intervensi yang serius, investasi ilegal akan terus menjamur di Indonesia. Realita di lapangan aduan transaksi ilegal beragam. Mulai transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

Baca:

Ironisnya, korban dari investasi ilegal jumlahnya tak sedikit. Oleh karena itu, bila ada payung hukum khusus investasi berbasis digital, masyarakat bakal lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi. Menurutnya, penting digencarkannya program-program literasi keuangan berbasis digital kepada masyarakat.

“Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai perlunya sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital. Seperti kripto digital trading dan sejenisnya. Dengan begitu, perdagangan online dan offline dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur.

Menurutnya, dalam pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta segera menyelesaikan working pappers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmision gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya.

Ia berpendapat ekonomi digital yang berkembang melingkupi semua aktivitas ekonomi. Mulai dari suply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, serta brain super interface intelligence. Pemerintah harus mampu menjadi regulator, pengawas, dan pembina demi perlindungan konsumen nasional security and interest.

Baginya, Polri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) selaku regulator dan penegak hukum mesti segera menyiapkan regulasi perundangan-undangan terkait ekonomi (investasi) digital ini. Oleh karena itulah perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat.  

“Dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya.”

Tags:

Berita Terkait