Mendorong Perbaikan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Melalui Regulasi
Terbaru

Mendorong Perbaikan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Melalui Regulasi

Terdapat banyak dampak keberadaan pengungsi bagi Indonesia. Pemerintah berupaya merevisi Perpres 125/2016 membuat aturan-aturan bagi pengungsi saat di tempat pengungsian.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Plt Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenkopolhkam, Benny M Saragih (tengah), dan UNHCR Indonesia Representative, Ann Mayman  saat menjadi narasumber dalam workshop, Selasa (7/11/2023). Foto: MJR
Plt Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenkopolhkam, Benny M Saragih (tengah), dan UNHCR Indonesia Representative, Ann Mayman saat menjadi narasumber dalam workshop, Selasa (7/11/2023). Foto: MJR

Permasalahan pengungsi luar negeri menjadi isu global saat ini akibat tingginya intensitas peperangan, konflik politik hingga permasalahan iklim. Indonesia turut merasakan dampak adanya pengungsi ini. Status Indonesia merupakan negara transit pengungsi luar negeri bukan negara tujuan.

Meski demikian, kehadiran pengungsi di Indonesia memiliki permasalahan tersendiri. Penanganan pengungsi ini penting dilakukan sebagai rasa kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia, namun di sisi lain memiliki risiko konflik sosial bahkan ideologi yang jadi dilematis tersendiri bagi pemerintah. Sehingga, perbaikan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia masih perlu pembenahan khususnya aspek regulasi.

“Kolaborasi konstruktif semua pihak sangat penting dihadirkan dengan tanggung jawab yang jelas sesuai kapasitas masing-masing. Penanganan pengungsi luar negeri butuh kerangka hukum yang jelas sehingga manajemen sistemnya tidak acak, tidak terprediksi,” ujar UNHCR Indonesia Representative, Ann Mayman  saat membuka workshop “Kebijakan dan Pandangan tentang Manajemen dan Perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia” Selasa (7/11/2023).

Dia mengapresiasi tindakan pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan pengungsi, meski bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951. Selain itu, berbagai perundang-undangan juga telah memuat perlindungan pengungsi luar negeri. Namun, menurut Ann, penanganan pengungsi tersebut tidak hanya penyediaan tempat singgah saja melainkan perlu diberikan pemenuhan kebutuhan asasi seperti pendidikan, pekerjaan hingga akta kelahiran bagi bayi yang lahir di negara pengungsian.  

Baca juga:

Ann mendorong para pemangku kepentingan merumuskan kerangka hukum yang jelas agar para pengungsi atau pencari suaka dapat hidup dengan layak saat berada di Indonesia. Baginya pembagian tanggungjawab para pemangku kepentingan dalam merumuskan kerangka hukum menjadi krusial di semua level tingkatan nasional, regional dan global.

“Dan tidak hanya pada satu negara saja. Kemudian, saya bersyukur Indonesia saat ini sedang merevisi Peraturan Presiden 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, sehingga memberi peluang peningkatan manajemen sistem perlindungan pengungsi luar negeri ini,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait