Mendorong Penguatan Pengaturan Lembaga Penjamin dalam Revisi UU Penjaminan
Terbaru

Mendorong Penguatan Pengaturan Lembaga Penjamin dalam Revisi UU Penjaminan

Agar mampu meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi dan usaha prospektif lainnya ke sumber pembiayaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Baca juga:

Atas dasar itulah, DPD pun merekomendasikan agar dirancang ulang aturan dan payung hukum yang jelas soal penjaminan. Setidaknya, agar perusahaan penjaminan berkembang selaras dengan perkembangan di era teknologi layanan keuangan. Selain itu, lembaga penjaminan perlu didukung agar terjadi peningkatan dan  perluasan jangkauan lembaga penjamin di seluruh provinsi.

“Menurut kami, UU 1/2016 tentang Penjaminan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perusahaan penjaminan untuk melakukan transformasi layanan keuangan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas UU Penjaminan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Wimran Ismaun mengusulkan agar Komite IV DPD segera mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak asuransi. Dengan mengundang kedua pihak tersebut, permasalahan pencairan penjaminan dari pihak asuransi dapat dicarikan jalan keluarnya.

Wimran menerangkan adanya berbagai kendala dalam implementasi UU Penjaminan, malah menghambat kemajuan perekonomian di daerah. Bahkan, memiliki dampak terhadap performance bank di daerah. Sebab, bank di daerah memiliki peranan yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero mengapresiasi Komite IV DPD yang tengah mengidentifikasi implementasi UU Penjaminan. Selain itu, Komite IV DPR peduli terhadap para pelaku UMKM. Dia menilai setidaknya ada 65,64 juta pelaku UMKM di Indonesia yang memberikan kontribsui 60,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.

Baginya, UMKM acapkali dipandang sebagai bantalan dan penggerak roda perekonomian nasional. Karenanya, Akumindo berharap perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak. Menurutnya, para pelaku UMKM sedang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban di masa pandemi Covid-19.

“Setelah mereda malah dihajar oleh kebijakan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah dan mengganggu produktivitas pelaku UMKM yang baru mau tumbuh,” katanya.

Tags:

Berita Terkait