Mendorong Penerapan Pengadilan Ramah Disabilitas saat Berhadapan dengan Hukum
Terbaru

Mendorong Penerapan Pengadilan Ramah Disabilitas saat Berhadapan dengan Hukum

KY telah melatih para hakim untuk memiliki pendekatan khusus saat berhadapan dengan disabilitas berbagai kategori.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi. Foto: RES
Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi. Foto: RES

Penyandang disabilitas membutuhkan perlakuan khusus saat berhadapan dengan pengadilan baik sebagai korban, saksi maupun tersangka. Indonesia sebagai negara yang memiliki UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi mengatakan dengan meratifikasi UU 19/2011, maka terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Misalnya, penyediaan layanan umum termasuk lembaga pengadilan yang ramah disabilitas.

“Indonesia sudah meratifikasi dan menyatakan terikat dengan beberapa ketentuannya,” ujar Binziad di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Dia menjelaskan KY telah melatih para hakim untuk memiliki pendekatan khusus saat berhadapan dengan disabilitas berbagai kategori. Menurutnya, KY sudah meminta agar para hakim untuk menjabarkan saat berhadapan dengan kalangan disabilitas  supaya bisa mendapatkan keterangan dalam menangani perkara tindak pidana.

Baca juga:

Kemudian, KY bersama Mahkamah Agung (MA) membuat prototipe pengadilan ramah disabilitas. Upaya tersebut mendapat respons positif dari MA sehingga kebutuhan-kebutuhan disabilitas dapat terpenuhi.

Tak hanya itu, KY pun berkomitmen menyediakan lowongan pekerjaan bagi disabilitas. Seperti penerjemah bahasa isyarat hingga pemantau pengadilan. Menurut Binziad hal tersebut dibutuhkan saat para disabilitas berhadapan dengan pengadilan. 

Tags:

Berita Terkait