Mendorong Pembentukan Pansus Jiwasraya Demi Kepastian Nasabah
Berita

Mendorong Pembentukan Pansus Jiwasraya Demi Kepastian Nasabah

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat bersabar dan terus memantau perkembangan kasus ini di Kejaksaan Agung, hingga ada penetapan tersangka saat yang tepat setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai Jiwasraya mulai bermasalah mengalami gagal bayar sebesar Rp802 miliar sejak Oktober 2018. Hingga Oktober-November 2019 angka tersebut membengkak menjadi Rp12,4 triliun. Ironisnya, hingga kini sekitar 5,5 juta pemegang polis menunggu kejelasan pembayaran polis dan siapa pihak paling bertanggung jawab. “Kejaksaan Agung telah mencegah 10 orang dan telah memeriksa 98 orang saksi,” lanjutnya.

 

Dia menerangkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar yakni menempatkan 22,4 persen aset keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun pada saham dengan kinerja buruk. Selain itu, ada investasi reksadana sebanyak 59,1 persen atau Rp 14,9 triliun dari aset finansialnya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

 

“Sudah saatnya DPR membentuk Pansus Jiwasraya untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pansus bisa memanggil dan mengorek keterangan dari siapapun dan pihak-pihak terkait,” katanya.

 

Anggota Komisi XI DPR lain, A Junaidi Auly menilai ada urgensi dibentuknya Pansus Jiwasraya. Permasalahan Jiwasraya menambah deretan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tata kelola buruk. Menurutnya, masalah yang merudung Jiwasraya, bermula dari kegagalan produk bancassurance bernama JS Proteksi Plan milik perusahaan berplat merah itu.

 

JS Proteksi Plan merupakan produk bancassurance yang memberi manfaat asuransi jiwa berupa santunan meninggal dunia, bukan dan atau karena kecelakaan atau cacat tetap total karena kecelakaan. Sementara premi, minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.  Premi tersebut memang terbilang angka yang besar.

 

Junaidi menerangkan sebagian  besar dana yang dikumpulkan dari program JS Proteksi Plan diinvestasi ke pasar saham (repo saham) dan reksadana. Menurutnya, repo saham (repurchase agreement) merupakan pinjaman yang diberikan jaminan atau agunan berupa saham. Kemudian suku bunga yang cukup tinggi, sehingga resikonya pun tinggi. “Kondisi pasar yang fluktuatif menyebabkan return saham cenderung menurun dan menyebabkan kondisi keuangan Jiwasraya tertekan,” katanya.

 

Beresiko sistemik

Terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna berpendapat persoalan pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya bersifat masif dan berpotensi berisiko sistemik. Sebagai lembaga auditor negara, kata Agung, BPK telah mengaudit Jiwasraya sebanyak dua kali melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Kemudian audit investigatif kurun waktu 2010 hingga 2019. 

Tags:

Berita Terkait