Mendorong Pembentukan Pansus Garuda Indonesia
Terbaru

Mendorong Pembentukan Pansus Garuda Indonesia

Agar dapat segera mencari jalan keluar dari berbagai persoalan yang membelit PT Garuda Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.

Nasib perusahaan maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia di ambang kepailitan. Kebangkrutan akibat tak mampu menutupi biaya operasional menjadi salah satu persoalan yang dihadapi perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Menyikapi persoalan ini, kalangan DPR mendorong perlunya membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai upaya dalam menyelamatkan perusahaan penerbangan nomor wahid di Tanah Air itu.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar setuju bila ada dorongan dari anggota dewan yang menghendaki dibentuknya Pansus Garuda Indonesia. Menurutnya, kebutuhan terbentuknya Pansus dalam rangka mencari jalan keluar atas keterpurukan PT Garuda Indonesia. Perlu langkah cepat dan solutif serta efektif untuk memperbaiki perusahaan BUMN di sektor penerbangan itu.

“Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, sekaligus mencari solusi,” ujarnya di Komplek gedung Parlemen, Senin (1/11/2021) kemarin.

Menurutnya, tak ada kata terlambat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari keterpurukan.  Langkah pertama yang dapat dilakukan dengan menyelamatkan aset Garuda Indonesia terlebih dahulu. Kemudian melakukan pencegahan terhadap ancaman proses kepailitan.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai ada kesalahpahaman di manajemen Garuda Indonesia yang berujung timbulnya kerugian besar pada perusahaan BUMN plat merah itu. Mesti diakui, Garuda Indonesia mengalami kebangkrutan bukan semata terdampak pandemi Covid-19. Tapi disebabkan adanya tindakan moral hazard manajemen Garuda Indonesia selama bertahun-tahun yang membebani perusahaan tersebut.

Amin mendesak agar dibentuk pansus untuk mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di PT Garuda Indonesia ini. Misalnya, apakah dugaan pelanggaran (fraud) dan abai menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. (Baca Juga: Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia)   

Dia pun mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi secara menyeluruh, dan semua pelaku yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum tanpa terkecuali. Langkah tersebut sangat penting agar praktik moral hazard tidak terus terjadi di perusahaan-perusahaan milik negara.

Menurutnya, bentuk tindakan moral hazard antara lain, adanya penggelembungan jumlah pesawat yang disewa sebanyak 142 unit yang sebetulnya kebutuhan realnya 41 unit. Kemudian, penggelembungan harga sewa pesawat AS$1,4 juta dolar per bulan, dari harga wajar AS$750 ribu dolar per bulan. Termasuk adanya pemborosan keuangan perusahaan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan bila permasalahan di PT Garuda Indonesia tidak ditangani dengan solusi yang tepat, berpotensi negara terancam kehilangan “warisan” terpenting dari pendiri bangsa. Menurutnya, PT Garuda Indonesia menjadi bagian terpenting dari perjuangan bangsa Indonesia. Serta merupakan ekspresi nasionalisme rakyat yang bahkan saat itu rela menyumbangkan harta bendanya agar negara ini mempunyai pesawat maskapai penerbangan sendiri.

Dia menilai ekploitasi di tubuh Garuda Indonesia selama bertahun-tahun mengakibatkan maskapai penerbangan nasional yang mengusung misi kebesaran merah putih di pentas internasional berada di tepi jurang kebangkrutan. Sementara masyarakat dipertontonkan keterpurukan, salah satu simbol kebanggaan bangsa itu.

Tak hanya itu, ribuan sumber daya manusia di PT Garuda Indonesia terancam kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itulah menjadi penting segera dibentuknya Pansus Garuda Indonesia untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan ini. “Kita juga terancam kehilangan ribuan SDM andal yang selama ini bergelut di industri penerbangan, sebuah kondisi yang sangat menyakitkan bagi kita semua.”

Seperti diketahui, Garuda Indonesia terancam pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Selain itu, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU yang dilayangkan PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo yang ditujukan kepada Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Tags:

Berita Terkait