Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi harapan merespon sumber daya energi yang tak melulu menggantungkan pada hasil tambang. Namun, RUU EBT tersebut masih dalam tahap harmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg). Harapannya, RUU EBT dapat dimajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menegaskan RUU EBT bakal bergerak maju ke tahap selanjutnya. Sugeng optimis RUU tersebut bakal masuk tahap pembahasan di tingkat pertama di 2022. Meski diakuinya untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terhadap sebuah RUU bukanlah perkara mudah.
“Mengharmonisasikan juga tidak mudah, karena ada sekian undang-undang yang akan dipayungi oleh undang undang tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat dan sebagainya,” ujar Sugeng Suparwoto usai memimpin pertemuan dengan Parlemen Denmark di Gedung Parlemen, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dia mendorong agar Baleg dapat segera merampungkan tahap harmonisasi agar RUU EBT mengalami kemajuan signifikan. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu bakal meminta Badan Musyawarah mengagendakan rapat paripurna agar menyetujui RUU EBT menjadi usul inisiatif DPR.
Baca:
- Urgensi Pembentukan RUU Energi Baru Terbarukan
- Pengembangan Energi Nuklir dalam RUU EBT Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah nantinya bakal merespon dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang isinya menunjuk kementerian dan lembaga yang ikut membahas. Seperti, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) sebagai leading sector. Ada pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Yang pasti, pembahasan RUU EBT di tahap tingkat pertama tak sekedar komisi yang dipimpinnya dengan pemerintah dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tapi dengan beberapa kelembagaan lain.”