Mendorong Masyarakat, Pengusaha, dan Pemerintah Morowali Paham Perpajakan dan Hukum Pertambangan
Terbaru

Mendorong Masyarakat, Pengusaha, dan Pemerintah Morowali Paham Perpajakan dan Hukum Pertambangan

Negara bertindak sebagai penetap kebijakan, pengaturan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan dalam pembangunan sumber daya, bisnis, keteknikan, lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ketiga pembicara dalam seminar bertajuk ‘Perpajakan dan Hukum Pertambangan’ pada Senin (7/8).
Ketiga pembicara dalam seminar bertajuk ‘Perpajakan dan Hukum Pertambangan’ pada Senin (7/8).

Penguasaan tambang di Indonesia telah diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai penetap kebijakan, pengaturan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan dalam pembangunan sumber daya, bisnis, keteknikan, lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

 

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP Law Firm), Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med. dalam seminar bertajuk Perpajakan dan Hukum Pertambangan’. Seminar hasil kerja sama antara Fisca Hutama Consulting dan Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) ini diselenggarakan di PPR Hangout Place, Bahodopi, Morowalisebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesiapada Senin (7/8).

 

Sebagai salah satu wilayah di Indonesia dengan kandungan nikel berkualitas, Morowali sendiri telah menjadi bagian hilir dari industri nikel berskala besar di Indonesia. Diketahui, banyak penduduk Morowali adalah pendatang yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan setempat. Mengingat banyaknya perusahan pertambangan di Morowali, para peserta seminar sebagian besar juga berasal dari perusahaan-perusahaan tambang dan asosiasi pekerja.

 

Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. berharap, melalui kegiatan ini PERKHAPPI dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan anggota mengenai hal-hal terbaru. Hal ini penting, mengingat diperlukannya pemahaman mendalam dari aspek perpajakan dan pertambangan bagi masyarakat, pemerintah, dan pengusaha di Morowali. "Semoga bisa bermanfaat, ilmu yang diberikan bisa diterima dengan baik, dan juga kegiatan ini bisa dilanjutkan di tempat-tempat lain," kata Faisal.

 

Sarankan Revolusi Mental

Pada kesempatan ini, Andriansyah yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PERKHAPPI, mempresentasikan topik Kaidah Hukum Pertambangan dan Diskursus dalam Pelaksanaannya.   Dalam diskursus pelaksanaannya, harus mengacu pada kaidah teknis pertambangan yang baik yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Pada intinya, kaidah tersebut mengamanatkan adanya pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. 

 

"Rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber kekayaan negara seperti migas dan mineral. Namun memang, spirit penguasaan oleh negara harus bermuara kepada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Andrian.

 

Terhadap kendala dan hambatan yang ada, Andrian turut memberikan sejumlah saran dan inisiasi, salah satunya adalah revolusi mental dan struktural terhadap pejabat perizinan dan aparat penegak hukum dalam bidang pertambangan. Hal ini, tentunya harus disertai partisipasi aktif dari masyarakat yang mengawasi pelaksanaannya.

 

Pemaparan pada seminar tersebut dilanjutkan oleh Muhammad Abduh, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CTLC., CMLC. dengan topik Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan Usaha Pertambangan: Perspektif Hukum Acara.

 

Abduh menjelaskan, sengketa dan permasalahan hukum umumnya berkaitan dengan perizinan, usaha, atau sosial dan lingkungan. Khusus sengketa bisnis, perselisihan yang timbul tidak jauh dari kontrak.

 

"Maka dari itu, perlu diperhatikan baik-baik setiap isi kontrak. Apa pun jenis kontraknya, apabila tidak dibuat di hadapan notaris, maka perjanjiannya dapat dibatalkan secara sepihak. Buatlah kontrak di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah," ujar Abduh.

 

Abduh turut mengingatkan agar hal-hal yang berkenaan dengan kontrak dan/atau perbuatan melawan hukum yang berindikasi pada pidana, harus dijaga agar tidak terjadi di internal perusahaan. Lebih baik lagi, apabila suatu perusahaan memiliki tim legal agar dapat meminimalkan pelanggaran melalui peringatan-peringatan.

 

Para peserta kemudian mendapatkan pemahaman mengenai Kajian Pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Sektor Pertambangan dan Lingkarnya dari Direktur Utama Fisca Hutama Consulting, Azwar Amiruddin, S.E., M.H., M.Ak., CMLC., CTLC., CCD., CLI., ACPA., Ak.

 

“Berbicara perpajakan, maka akan ada tiga konsep atau perspektif, yakni administrasi negara (bagaimana kita melaksanakan hak kita melalui sistem); hukum (bagaimana hukumnya dilaksanakan); dan keuangan/akuntansi (bagaimana kita mencatatkan semua transaksi ke dalam bentuk pembukuan). Hukum pajak itu sendiri masuk dalam hukum administrasi,” Azwar mengungkapkan.

 

Azwar kemudian menguraikan mengenai hak-hak apa saja yang diberikan oleh UU kepada wajib pajak; kewajiban apa saja yang harus dipenuhi; serta perizinan-perizinan yang sering dibutuhkan. Menurut Azwar, penting untuk mengurus aspek legal terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan usaha dan melakukan pengarsipan dokumen dengan baik agar dapat melaksanakan kontrak dan kewajiban perpajakan dalam kontrak.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung dengan aktif. Para peserta antusias melemparkan pertanyaan kepada narasumber yang disambut dengan baik.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP Law Firm).

Tags:

Berita Terkait