Mendorong Masyarakat, Pengusaha, dan Pemerintah Morowali Paham Perpajakan dan Hukum Pertambangan
Terbaru

Mendorong Masyarakat, Pengusaha, dan Pemerintah Morowali Paham Perpajakan dan Hukum Pertambangan

Negara bertindak sebagai penetap kebijakan, pengaturan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan dalam pembangunan sumber daya, bisnis, keteknikan, lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Pemaparan pada seminar tersebut dilanjutkan oleh Muhammad Abduh, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CTLC., CMLC. dengan topik Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan Usaha Pertambangan: Perspektif Hukum Acara.

 

Abduh menjelaskan, sengketa dan permasalahan hukum umumnya berkaitan dengan perizinan, usaha, atau sosial dan lingkungan. Khusus sengketa bisnis, perselisihan yang timbul tidak jauh dari kontrak.

 

"Maka dari itu, perlu diperhatikan baik-baik setiap isi kontrak. Apa pun jenis kontraknya, apabila tidak dibuat di hadapan notaris, maka perjanjiannya dapat dibatalkan secara sepihak. Buatlah kontrak di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah," ujar Abduh.

 

Abduh turut mengingatkan agar hal-hal yang berkenaan dengan kontrak dan/atau perbuatan melawan hukum yang berindikasi pada pidana, harus dijaga agar tidak terjadi di internal perusahaan. Lebih baik lagi, apabila suatu perusahaan memiliki tim legal agar dapat meminimalkan pelanggaran melalui peringatan-peringatan.

 

Para peserta kemudian mendapatkan pemahaman mengenai Kajian Pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Sektor Pertambangan dan Lingkarnya dari Direktur Utama Fisca Hutama Consulting, Azwar Amiruddin, S.E., M.H., M.Ak., CMLC., CTLC., CCD., CLI., ACPA., Ak.

 

“Berbicara perpajakan, maka akan ada tiga konsep atau perspektif, yakni administrasi negara (bagaimana kita melaksanakan hak kita melalui sistem); hukum (bagaimana hukumnya dilaksanakan); dan keuangan/akuntansi (bagaimana kita mencatatkan semua transaksi ke dalam bentuk pembukuan). Hukum pajak itu sendiri masuk dalam hukum administrasi,” Azwar mengungkapkan.

 

Azwar kemudian menguraikan mengenai hak-hak apa saja yang diberikan oleh UU kepada wajib pajak; kewajiban apa saja yang harus dipenuhi; serta perizinan-perizinan yang sering dibutuhkan. Menurut Azwar, penting untuk mengurus aspek legal terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan usaha dan melakukan pengarsipan dokumen dengan baik agar dapat melaksanakan kontrak dan kewajiban perpajakan dalam kontrak.

Tags:

Berita Terkait