Peringatan Hari Right To Know Day (RTKD) atau Hak Untuk Tahu Sedunia jatuh pada setiap 28 September. Bertepatan dengan peringatan tersebut, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Upaya Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengambilan Kebijakan Publik” di Auditorium E. Suherman Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Jakarta pada Kamis (5/10/2023).
Dekan FH Universitas Trisakti Siti Nurbaiti menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan hal penting yang terus didorong karena dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik. Menurutnya, penerapan keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta baru terlaksana empat tahun pasca UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir.
“Hak publik untuk peroleh informasi jadi penting. Semakin terbuka penyelenggara untuk diawasi publik serta mewujudkan good governance,” ujarnya saat membuka acara tersebut.
Siti menerangkan, terdapat perjanjian kerja sama antara Komisi Informasi DKI Jakarta dengan FH Universitas Trisakti sejalan dengan tri dharma perguruan tinggi yakni, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat. Dia berharap PKS tersebut dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui PKS ini, KI DKI menjadi mitra strategis dengan FH Trisakti dalam menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Baca juga:
- Kewajiban Keterbukaan Informasi Bagi Emiten
- Sebuah ‘Kontemplasi’ 7 Tahun UU Keterbukaan Informasi Publik
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan peringatan RTKD menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk turut peran serta mengetahui pentingnya keterbukaan informasi publik. Tidak hanya dalam peraturan tingkat nasional, hak untuk mengetahui juga dideklarasikan dalam PBB.