Mendorong Implementasi Aset Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit
Terbaru

Mendorong Implementasi Aset Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit

Agunan perlu dipertimbangkan. Sebab agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto: Januar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto: Januar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit. Karenanya, OJK bakal siap bersinergi bersama lembaga terkait, pelaku ekraf dan industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, menjelaskan di Indonesia sektor ekraf diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan yang menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Saat ini ekraf menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor nasional.

“Dalam mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit, OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Dalam Rangka Mendukung PP Ekraf yang digelar OJK, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga:

Dian menerangkan, dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan. Menurutnya agunan perlu dipertimbangkan. Sebab agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya. Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

“OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” ujar mantan Kepala Pusat Perlaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekraf yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah. Sebab dengan begitu, industri perbankan bakal mengejar untuk memberikan pembiayaan.

“Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, suatu produk ekraf sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24/2022 yang terdiri dari dua syarat. Pertama, tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian sudah dikelola secara baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain. Kedua, komersialisasinya oleh diri sendiri.

Sandiaga memaparkan perkembangan Ekraf di periode 2021 dengan 17 subsektor yang ada. Menurutnya, kontribusi ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika dan Korea, dengan subsektor produk unggulannya adalah fashion, kuliner dan kriya.

“Jadi, dengan adanya PP Ekraf ini menjadi harapan dan mudah-mudahan di hari ini kita dapat membuka peluang pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, berbasis Kekayaan Intelektual,” katanya.

Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, bahwa PP  24/2022 sedianya merupakan jawaban dan keseriusan pemerintah untuk dapat membangkitkan kembali ekonomi kreatif dengan mendorong 3 “si”. Yaitu inovasi, adaptasi, dan kolaborasi, dengan bentuk 3 G. Yaitu Gerak cepat (Gercep), Gerak bersama (Geber), dan Garap semua potensi online (Gaspol)

Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya. OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat PP 24/2022.

Tags:

Berita Terkait