Mendorong BPK Cegah Penyalahgunaan Dana Covid-19
Berita

Mendorong BPK Cegah Penyalahgunaan Dana Covid-19

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 berjalan transparan dan akuntabel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan rapat konsultasi dalam rangka pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, audit yang dilakukan BPK tak hanya menjaga kepatuhan terhadap UU, tapi mendorong pemerintah agar dapat menangani pandemi Covid-19 secara transparan dan akuntabel. Salah satu langkah strategis dengan membuat prosedur khusus dan mengintensifkan komunikasi para pejabat pengelola keuangan negara. Serta membuat ruang bagi pengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti  ketika muncul teridentifikasi dalam pemeriksaan BPK.

“Kami bahas audit komprehensif tentang penanganan Covid-19. Itu penting, tapi tidak menjadi pembahasan. Kita lebih membahas strategi komunikasinya, sehingga kegiatan audit BPK tidak menimbulkan side effect bagi para pelaku usaha, khususnya mereka yang akan berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 menimbulkan ancaman bagi keselamatan rakyat. Selain itu, Covid-19 pun mengancam sosial ekonomi serta sistem keuangan. Akibat situasi genting, memaksa pemerintah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kini menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

UU No. 2 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang keuangan negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional. Pemerintah belakangan menaikan anggaran penanganan Covid-19 dari semula Rp405,1 triliun menjadi Rp677,2 triliun. Dengan begitu, anggaran penanganan Covid-19 membengkak Rp272,1 triliun dari yang dianggarkan semula.  

Tags:

Berita Terkait