Jika ditelusuri lebih jauh, beberapa bank swasta yang dimiliki pihak asing itu hanya melaporkan keberadaan segelintir karyawan asingnya ke BI. Artinya, yang tercatat sebagai karyawan sangat sedikit. Sisanya diakali sebagai konsultan. Namun, dalam praktiknya mereka berkuasa penuh untuk menetapkan kebijakan perusahaan. Bankir lokal sendiri lebih ditempatkan laksana stempel.
Selain itu, kata Eko tidak ada yang bisa menjamin bankir asing tidak melakukan moral hazard. Praktik moral hazard sulit dideteksi oleh BI ketika melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Melihat berbagai persoalan seperti ini, Eko menilai bahwa BI punya peran penting dalam menjaga kepentingan nasional. BI harus punya nyali untuk menegur dan memulangkan bankir asing jika mereka bermasalah tanpa perlu menunggu terlalu lama.