Mendesak, Ratifikasi Persetujuan Polusi Lintas Batas
Berita

Mendesak, Ratifikasi Persetujuan Polusi Lintas Batas

Penting untuk menangani masalah asap akibat kebakaran hutan.

ant
Bacaan 2 Menit
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Foto: Sgp
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Foto: Sgp

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong ratifikasi persetujuan polusi lintas batas (ASEAN Transboundary Haze Agreement) agar segera ditandatangani Pemerintah Indonesia menjadi undang-undang. Beleid ini penting terutama dalam hal penanganan masalah polusi terutama kabut asap akibat kebakaran hutan.

"Kita sedang mendorong pemerintah untuk meratifikasi transboundery haze. Ini sudah lama sekali jadi kita dorong agar segera ditandatangani," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Selasa (28/8).

Balthasar Kambuaya mengatakan manfaat ratifikasi persetujuan tersebut sangat besar bagi Indonesia. Terutama untuk penanganan kebakaran hutan bisa berbagi dengan pengalaman negara lain.

"Kita minta tahun ini selesai. Saya harap sebelum September 2012," tambah Balthasar.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Arief Yuwono mengatakan saat ini sedang diupayakan agar persetujuan polusi lintas batas bisa segera ditandatangani.

Menurut Arief, dalam masa sidang sebelumnya sudah diajukan untuk dibahas. Tapi karena masa sidang selesai sebelum sempat dibahas maka akan diajukan lagi.

"Tapi sekarang semua punya pemahaman bahwa ratifikasi ini penting, nantinya akan ada pertimbangan dari ditjen di Kementerian Luar Negeri akan masuk dalam proses dan tahap apa karena mereka lebih paham tentang perjanjian luar negeri," kata Arief.

Ratifikasi persetujuan polusi lintas batas penting bagi Indonesia yang selama ini masih sering terjadi kebakaran hutan dibeberapa daerah. Hal itu menimbulkan kabut asap yang bisa sampai ke negara tetangga.

Dampak kabut asap selain menimbulkan masalah kesehatan juga mengganggu aktifitas masyarakat. Serta, perekonomian dan transportasi terutama penerbangan.

Kebakaran hutan sering terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar dan faktor cuaca di musim kemarau.

Kebakaran Hutan

Terkait penanganan kebakaran, KLH menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita berharap BNPB sebagai ujung tombak untuk melakukan penanganan kebakaran hutan, sementara KLH koordinasi dalam kaitannya dengan upaya preventif," kata Menteri LH.

Menteri mengatakan, intensitas kebakaran hutan belakangan ini sedikit meningkat karena faktor cuaca. Saat ini tengah memasuki musim kemarau dan terkait dengan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar lahan.

Kebakaran hutan, menurut Balthasar, menimbulkan kerugian yang cukup besar terutama dalam hal menghilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan lingkungan.

"Seperti di Kalimantan, orangutan terpaksa keluar dari habitatnya karena tempat tinggal mereka terbakar," kata Balthasar.

Selain keanekaragaman hayati dan lingkungan yang terancam akibat kebakaran hutan juga menimbulkan emisi yang berdampak pada perubahan iklim.

Lebih lanjut Balthasar mengatakan, upaya preventif yang dilakukan adalah penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan.

"Saya sudah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Malaysia dan kami sudah bicara bahwa kita akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan setelah kita lihat memang banyak perusahaan Malaysia disana, begitu juga dengan Singapura," tambah dia.

Menurut Balthasar, pihak Malaysia tidak berkeberatan jika memang hukum di Indonesia berlaku untuk menindak pembakar hutan. Sejumlah kebakaran hutan terjadi di wilayah Indonesia seperti di gunung Papandayan, Gunung Slamet, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan.

Tags: