Mendesak, DPR Bahas RUU Perdagangan
Berita

Mendesak, DPR Bahas RUU Perdagangan

Regulasi sektor perdagangan saat ini warisan kolonial Belanda.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Apalagi, lanjut dia lagi, “hingga kini belum ada regulasi khusus di sektor perdagangan.”

Menurut dia selama ini regulasi di sektor perdagangan hanya bersandar pada kitabundang-undang hukum dagang (Wetboek van Kopenhandel voor Indonesie, red) warisan kolonial.

Anggota Komisi VI dari F-PKB lain dalam diskusi itu, M Lukman Edy menambahkan regulasi di sektor perdagangan dibutuhkan untuk melindungi pasar dalam negeri dari hantaman barang-barang impor. Menurutnya, RUU Perdagangan menjadi peluang sekaligus tantanganmenata sektor perdagangan dalam negeri. “Selama ini undang-undang sektoral banyak terjadi pertentangan,” imbuhnya.

Ia berharap, RUU Perdagangan mampu meningkatkan pertumbuhan sektor perdagangan.“Kita mesti siapkan segala macam argumen untuk proteksi industri dalam negeri pada poin yang bertentangan dengan World Trade Organization(WTO) yang perlu diluruskan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan peran regulasi perdagangan menjadi penting bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Soalnya, kata Gunaryo dengan adanya regulasi perdagangan dapat menjadi parameter pembangunan ekonomi.

Menurut Gunaryo, regulasi perdagangan nantinya harus mempunyai tujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Tidak hanya itu, regulasi perdagangan pun harus menyesuaikan dengan kondisi perdagangan global.

Misalnya, melindungi pasar domestik, produk ekspor dalan negeri dan mampu mendukung kebijakan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan pedagang di pasar tradisional. “Ini perlu dilakukan untuk menghindari persaingan langsung dengan toko-toko modern, karena pasar tradisional perlu dilestarikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait