Mendapat Apresiasi, Jaksa dan Hakim Kabulkan Permohonan Restitusi
Utama

Mendapat Apresiasi, Jaksa dan Hakim Kabulkan Permohonan Restitusi

Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi. Berguna sebagai salah satu sarana untuk memulihkan korban.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korban kejahatan pidana. Ilustrator: HGW
Ilustrasi korban kejahatan pidana. Ilustrator: HGW

Keputusan jaksa untuk memasukkan tuntutan restitusi dalam rekusitor kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang, yang kemudian diterima hakim, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Di Sumatera Barat, jaksa Dwi Indah Puspa Sari memasukkan tuntutan restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada saksi korban, dan tuntutan itu diterima hakim.

Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, telah mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan jaksa untuk memulihkan hak-hak korban. Majelis hakim beranggotakan Lifiana Tanjung, Gustiarso, dan Agus Komaruddin, memang hanya mengabulkan restitusi sebesar 50 juta rupiah. Jaksa meminta restitusi sebesar Rp194.125.000. Tetapi masuknya restitusi dalam tuntutan jaksa, dan dikabulkan hakim, sudah mendapat apresiasi dari LBH Padang dan  Nurani Perempuan. “Kami, LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan, mengapresiasi tindakan jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang atas pemberian restitusi bagi korban. Ke depannya, kami berharap putusan ini dapat menjadi contoh baik penegakan hukum yang memulihkan korban,” demikian pernyataan resmi kedua lembaga itu yang diterima hukumonline.

Pengacara LBH Padang, Indira Suryani, menambahkan pihak menaruh perhatian pada pengakuan restitusi baik di level penuntut umum maupun majelis yang memutus. Indira dan sejumlah aktivis sudah menemui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mendorong agar penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban diterapkan di tingkat Kejaksaan Negeri. Pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. “Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya kepada hukumonline.

(Baca juga: Penolakan Permohonan Restitusi dan Tantangannya di Peradilan Pidana).

Jaksa mengajukan restitusi untuk biaya pemulihan fisik korban, biaya kehidupan social, bantuan pendidikan anak, dan perawatan medis, serta perawatan psikologis korban. Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perkosaan terhadap perempuan yang menjadi saksi korban. Permohonan restitusi yang diajukan jaksa bukan tanpa dasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Restitusi merupakan upaya pengembalian hak-hak korban yang hilang akibat dari terjadinya kejahatan yang mesti dipulihkan.

Maka, putusan PN Padang pada 3 September lalu menjadi angin segar di tengah banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan Nurani Perempuan (2016-2019) menunjukkan ada 395 perempuan dan anak korban kejerasan yang langsung melapr ke Nurani Perempuan. Selama periode Januari-November 2019, ada 93 korban yang melapor, 42 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Dari jumlah itu, sekitar 67 persen korban tindak pidana itu adalah usia anak.

Pelaksana Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, juga mengapresiasi putusan karena menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak korban. Putusan ini penting karena sepengetahuan Meri, ini putusan pertama pengadilan mengabulkan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual di Sumatera Barat. Nurani Perempuan, lembaga yang mendampingi korban, terus berusaha meyakinkan jaksa dan hakim bahwa korban harus dipulihkan, dan pemberian restitusi itu adalah bagian dari pemulihan. “Itu bagian dari pemulihan korban,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (17/12).

Dalam proses penegakan hukum, acapkali anak korban tindak pidana tidak mendapatkan pemulihan. Negara lebih fokus pada upaya memenjarakan pelaku kekerasan seksual ke jeruji besi dan menjadi pesakitan. Padahal nasib korban juga harus diperhatikan. Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak-anak mungkin sulit hilang dalam sekejap. Kekerasan seksual meninggalkan trauma psikis yang sangat panjang dan terkadang juga luka fisik dan medis. Kadangkala juga berdampak pada permasalahan lainnya seperti harus evakuasi ke tempat yang lebih aman, dan orang tua harus mengubah pekerjaan.

Sejumlah peraturan sudah diterbitkan, antara lain UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun menurut Meri, pengaturan itu saja tidak cukup. Faktanya, tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan segera jika terpidana tidak membayar restitusi. Berbeda halnya dengan aturan kompensasi dalam tindak pidana terorisme, yang memungkinkan alternatif sanksi lain jika terpidana tidak membayar kompensasi kepada korban. Meri berharap kebijakan hukum ke depan, misalnya dalam revisi KUHP, jaminan eksekusi putusan restitusi diperkuat. “Agar ada upaya paksa,” tegasnya.

TPPO

Pengakuan pengadilan terhadap pembayaran restitusi juga terjadi dalam tindak pidana perdagangan orang. Belum lama, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum terdakwa MAHH untuk menjalani penjara 11 tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp138.635.025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonline, angka ini adalah perhitungan kerugian korban yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban mengajukan permohonan restitusi ke LPSK, dan permohonan itu diteruskan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Jaksa juga memasukkan permohonan restitusi itu dalam tuntutan.

(Baca juga: Penyelesaian Kasus TPPO Dinilai Kurang Maksimal).

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tangerang. Sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi yang diterima hukumonline, Livia menilai majelis hakim bukan saja memvonis berat pelaku, tetapi juga memiliki perspektif korban dengan mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan. “Restitusi merupakan hak korban tindak pidana, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Dalam kasus ini, EH merupakan korban dan memiliki hak untuk mengajukan restitusi,” tegasnya.

Hak korban mengajukan restitusi itu diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Ditegaskan dalam pasal dimaksud: “setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”.

Tags:

Berita Terkait