Mendalami Peran Corporate Secretary Menangkal Kejahatan Money Laundering
Utama

Mendalami Peran Corporate Secretary Menangkal Kejahatan Money Laundering

Corsec harus memastikan secara jelas sumber dana bukan berasal dari tindak pidana atau kejahatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menjelaskan prinsip anti-tipping off tersebut berlaku pada pelaporan PPATK saja. Sedangkan pelaporan kepada pihak kepolisian prinsip anti-tipping off tidak berlaku. Untuk itu, dia menyampaikan corsec dapat memberi jawaban diplomatis saat informasi tersebut diberikan kepada pihak lain.

“Anti-tipping off ini penerapan best practice internasional. Ini dijaga banget untuk tidak membocorkannya,” ungkap Rahmawati.

Dia menyampaikan terdapat lima strategi pencegahan pencucian uang. Pertama, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris. Kedua, penyusunan kebijakan dan prosedur. Ketiga, perusahaan juga perlu melakukan pengendalian intern. Keempat, pelatihan sumber daya manusia. Kelima, pembuatan sistem informasi manajemen.

Pada sektor perbankan, Rahmawati menekankan pentingnya penerapan Know Your Customer untuk mencegah pencucian uang. Selain itu, dia juga menekankan perlunya berhati-hati agar bantuan yang diberikan baik donasi atau hibah juga tidak terafiliasi pada pihak-pihak yang terhubung dengan kegiatan pelanggaran hukum seperti terorisme.

“Bukan hanya program CSR saja, pastikan saat beri sumbangan ke lembaga lain untuk memastikan bahwa tidak terelasi ke jaringan yang melanggar hukum,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait