Mendalami Peran Corporate Secretary Menangkal Kejahatan Money Laundering
Utama

Mendalami Peran Corporate Secretary Menangkal Kejahatan Money Laundering

Corsec harus memastikan secara jelas sumber dana bukan berasal dari tindak pidana atau kejahatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menyampaikan, corsec harus memastikan secara jelas sumber dana bukan berasal dari tindak pidana atau kejahatan. Nah, untuk mengetahui apakah suatu dana merupakan hasil pencucian, corsec perlu memahami tindak pidana asalnya. Seperti tindak pidana korupsi, penipuan, atau penggelapan.

Modus pencucian uang biasanya melibatkan penyamaran dana hasil kejahatan tersebut agar tampak seperti berasal dari aktivitas legal. Misalnya melalui donasi, hibah, atau investasi. Fithriadi juga mengingatkan bahwa ada pelaku aktif dan pelaku pasif dalam pencucian uang seperti yang diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU 8/2010. Untuk itu, dia mewanti-wanti agar corsec tidak termasuk dalam kriteria seperti yang ditentutkan dalam UU TPPU.

 “Jika tidak berhati-hati, Corporate Secretary bisa saja terjerat Pasal 4 UU TPPU, yang mengatur tentang penyembunyian atau penyamaran asal usul uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Selain CSR, pada sektor jasa keuangan terdapat celah money laundering. Di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, inovasi produk jasa keuangan juga rentan terkena pencucian uang.  Sepertihalnya lembaga jasa keuangan yang terus berinovasi, produk-produk keuangan yang mereka ciptakan.

“Bisa saja digunakan untuk pencucian uang, jika tidak diawasi dengan ketat,” imbuhnya

Dalam menghadapi tantangan ini, corsec harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi anti-pencucian uang dan secara aktif terlibat dalam memantau setiap transaksi keuangan yang mencurigakan. Corsec juga perlu berkolaborasi dengan unit-unit terkait dalam perusahaan untuk memastikan semua kegiatan dan pengelolaan dana berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lima strategi

Dalam kesempatan tersebut, Vice President Anti-Money Laundering &  Counter Terrorism Financing Department Head BNI, Rahmawati menyampaikan prinsip kerahasiaan atau anti-tipping off dalam menjalankan pencegahan pencucian uang. Seperti direksi bank, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor  (Bank) dilarang memberitahukan kepada nasabah atau pihak lain secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK

Hukumonline.com

Vice President Anti-Money Laundering &  Counter Terrorism Financing Department Head BNI, Rahmawati. Foto: RES

Tags:

Berita Terkait