Corporate Secretary (Corsec) memiliki jabatan yang strategis dalam perusahaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, salah satu hal yang harus diperhatikan corsec yaitu memastikan bisnis perusahaan bebas dari kejahatan pencucian uang atau money laundering. Untuk itu, corsec harus memahami perundang-undangan berkaitan tindak pidana pencucian uang.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim mengingatkan meski bukan pihak sebagai pelapor wajib sesuai UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), corsec memiliki peran strategis dalam menjaga integritas perusahaan. Terutama dalam hal pengelolaan dana yang berpotensi menjadi celah untuk money laundering.
Dia menjelaskan pencucian uang adalah tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang berasal dari hasil tindak pidana agar tampak seperti berasal dari sumber yang sah. Dalam konteks corsec, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi salah satu area yang perlu diawasi ketat.
Baca juga:
- Minimnya Penggunaan Mekanisme TPPU dalam Pemberantasan Korupsi
- Ahli TPPU dan Cara Kerjanya dalam Mengungkap Perkara Money Laundering
- Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim menerangkan modus pencucian uang. Foto: RES
Pasalnya, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat, kerap kali disalahgunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil tindak pidana. CSR menurut Fithriadi sedianya memiliki tujuan mulia.
“Tapi kadang-kadang bisa disalahgunakan teman-teman, sehingga corsec harus hati-hati dan jaga integritas,” ujarnya saat menjadi pemateri dalam acara ‘Melindungi Reputasi, Menjaga Integritas: Strategi Anti Money Laundering Terkini’ yang diselenggarakan Hukumonline dan Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) di Jakarta, Rabu (25/9).