Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara
Terbaru

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Substansinya memberi arahan penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Foto: RES
Ilustrasi Foto: RES

Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian pemerintah. Sebagai upaya menangani masalah tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Beleid itu memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota Jabodetabek. Inmendagri itu memberi arahan antara lain penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek Senin (14/08/2023) lalu.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Safrizal mengatakan Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Yakni menerapkan work from home (WFH) dan work ffrom office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

“Selain itu pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ujarnya sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Safrizal berharap pengaturan WFH dan WFO dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor untuk beraktivitas seperti berangkat ke tempat kerja. Upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi umum termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Berdasarkan data yang ada salah satu penyebab polusi udara di Jabodetabek dari sektor transportasi dan industri.

Tags:

Berita Terkait