Mendagri Pastikan Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah
Berita

Mendagri Pastikan Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah

Khususnya kepala daerah yang ingin memberikan jalan bagi keluarganya untuk maju dalam Pilkada serentak.

RED
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan akan menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah. Penolakan ini sengaja dilakukan lantaran pengunduran diri tersebut diduga berkaitan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Mendagri sudah menyatakan tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu,” kata Dodi Riyadmadji, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspendagri), di Jakarta,  Minggu (21/6) sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

Sebelumnya, Tjahjo sudah menyiratkan penolakan atas rencana pengunduran diri sejumlah kepala daerah terkait dengan pelaksanaan Pilkada di daerahnya. “Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju,” kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6) lalu.

Hingga saat ini, setidaknya ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di Pilkada secara serentak pada akhir tahun ini. Ketiganya adalah Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.

Rencana pengunduran diri itu diduga terkait dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka tetap berstatus petahana.

Klausul tersebut yang membuat munculnya dugaan bahwa pengunduran diri sejumlah kepala daerah sebagai upaya untuk menghindari cap sebagai petahana. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU itu disebutkan, kepala daerah yang sudah dua periode, dilarang untuk menjabat kembali. Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.

Dodi Riyadmadji menambahkan, dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah hanya bisa mundur jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar.

Tjahjo mengatakan, seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka. “Dia (para kepala daerah) kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait