Mendag Terbitkan Aturan Impor Batik
Berita

Mendag Terbitkan Aturan Impor Batik

Kini, impor batik dibatasi. Pengurusan izin impor cukup dilakukan secara elektronik.

KAR
Bacaan 2 Menit

Secara tegas, Permendag mengatur bahwa proses pengurusan izin dilakukan dalam waktu singkat. Menurut Pasal 4 ayat (2), jika permohonan lengkap dan benar, maka persetujuan impor diberikan paling lama dua hari kerja selanjutnya. Sementara itu, jika dalam berkas permohonan masih ada yang kurang, diberikan waktu dua hari kerja untuk melengkapi. Artinya, jika permohonan yang diajukan masih belum lengkap maka waktu yang dibutuhkan sampai terbitnya izin hanya empat hari kerja.

Izin yang diterbitkan hanya berlaku satu tahun. Jika izin tersebut telah habis masa berlakunya, maka perusahaan wajib untuk melakukan pengajuan permohonan izin kembali. Sementara itu, jika dalam masa berlaku izin ada perubahan terkait pos tarif, volume impor, negara asal dan pelabuhan muat, atau perlabuhan tujuan impor, maka prosedur perubahan persetujuan impor dapat dilakukan dalam proses yang sama singkatnya dengan pengurusan permohonan izin.

Menurut Pasal 8 Permendag, semua pengajuan permohonan persetujuan impor maupun perubahannya dilakukan secara elektronik. Pelaku usaha cukup mengirim aplikasi melalui web kemendag. Pengajuan aplikasi secara manual tak akan dilayani. Hal itu dikecualikan jika terjadi gangguan teknis pada web kemendag.

Kendati pengajuan aplikasi dilakukan secara elektronik, tetapi pengusaha harus bersiap untuk disurvey. Sebab, menurut Pasal 10 setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelabuhan yang boleh menjadi tujuan impor pun dibatasi. Untuk pelabuhan udara hanya boleh melalui Soekarno-Hatta Tangerang. Sedangkan pelabuhan laut bisa melalui Belawan-Medan, Tanjung Perak-Surabaya, dan Soekarno Hatta-Makassar.

Pengurusan perizinan yang mudah rupanya disertai dengan sanksi yang agak berat. Jika importir memindahtangankan izin, tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor, menyampaikan data yang tidak benar dalam persetujuan impor, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka izinnya bisa dicabut. Pelaku usaha yang izinnya dicabut, menurut Pasal 17 hanya bisa mengajukan permohonan kembali setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan.

Tags:

Berita Terkait