Mencermati Konstitusionalitas Kebijakan Hilirisasi Mineral
Apabila negara telah mampu melakukan pengelolaan dan penguasaan secara langsung sehingga dapat mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat, maka yang demikianlah tujuan yang paling ideal sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi.
“Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional”.
Institute for Development of Economics and Finance
,”Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.