Mencari Tafsir ‘Hakim' dan Ruang Lingkup Pengawasannya
Berita

Mencari Tafsir ‘Hakim' dan Ruang Lingkup Pengawasannya

Naskah akademis dan RUU KY menjelaskan kata ‘hakim' mencakup hakim agung. Sementara, cetak biru MK mengakui jika hakim di seluruh tingkat peradilan dan hakim konstitusi adalah obyek pengawasan KY.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Cetak Biru MK

Persoalan tentang kewenangan dalam hal pengawasan oleh KY ini ternyata tidak hanya ditemukan dalam naskah akademis dan RUU KY. Ternyata, wewenang pengawasan KY ini juga ditemukan dalam cetak biru MK yang dibuat 2004.

 

Jika para hakim agung dalam permohonannya berpendapat pengawasan KY terbatas pada hakim tingkat I dan banding, dan tidak untuk hakim agung serta hakim konstitusi, maka cetak biru MK menyatakan sebaliknya.

 

Pada hal 121 cetak biru MK disebutkan, Komisi Yudisial, secara yuridis memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim, baik di lingkungan peradilan umum maupun MK. Pada endnote-nya disebutkan hal ini mengacu atau sesuai dengan pasal 1 huruf 5 UU Komisi Yudisial.

Tags: