Mencari Hakim yang Bukan Sekadar la Bouche de la Loi
Berita

Mencari Hakim yang Bukan Sekadar la Bouche de la Loi

Puluhan tahun bergelut menangani perkara tak membuat seorang hakim paham semua masalah hukum. Hal-hal kecil sering terlupakan.

Mys
Bacaan 2 Menit

Pandangan CHA tentang peradilan adat, misalnya, mencerminkan pandangan seolah-olah hukum adat bukan hukum positif di Indonesia. Panelis Prof. Eman Suparman dan Prof. B. Arief Sidharta sampai harus mengingatkan CHA tentang sumber-sumber hukum yang dipelajari di bangku kuliah. Salah satunya adalah kebiasaan, yang bisa dimaknai sebagai adat masyarakat setempat.

Prof. Eman Suparman mengatakan di tengah semakin beragamnya kasus yang harus dihadapi pengadilan, hakim tak bisa semata membaca undang-undang. Mahkamah Agung membutuhkan lebih dari sekadari hakim la bouche de la loi. Seorang hakim perlu berpikiran progresif dalam mengadili dan memutus perkara.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), lembaga yang memantau seleksi CHA 2012, juga risau atas beberapa kondisi yang ada. Termasuk persoalan kompetensi ilmu hukum sejumlah kandidat. “Terdapat enam calon hakim yang tidak memiliki kompetensi ilmu hukum dengan baik,” kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Fakultas Hukum UI, Choky Ramadhan. MaPPI adalah anggota KPP.

KPP meminta Komisi Yudisial melakukan seleksi secara ketat dan tidak memaksakan diri menetapkan 15 kandidat untuk mengisi 4 kursi hakim agung yang lowong.

Adapun kesembilan belas CHA yang mengikuti seleksi d KY dibagi berdasarkan kamar-kamar. Kandidat untuk kamar pidana adalah Anton R. Saragih (Kadilmilti II Jakarta), Chairul Anwar (PT Jakarta), M. Jusran Thawab (PT Jakarta), Margono (PT Makassar), Mohd. Din (Unsyiah), Nommy HT Siahaan (KPT Pekanbaru), Sri Muryanto (PT Mataram), Suhardjono (PT Makassar), Sumardijatmo (PT Pekanbaru), Susiani (STHM Jakarta), Tumpak Situmorang (PT Jambi), dan Waty Suwarty (Univ. Indonusa Esa Unggul Jakarta).

Kandidat untuk kamar perdata adalah Cicu Sutiarso (Dirjen Badilum MA), H. Hamdi (PT Yogyakarta), dan Yaub Ginting (PT Makassar). Sedangkan empat sisanya akan mengisi kamar tata usaha negara. Kandidatnya adalah Bambang Edy Sutanto (WKPT TUN Surabaya), Djoko Wahyu Winarno (Univ. Sebelas Maret Surakarta), Irfan Fachrudin (PT TUN Jakarta), dan Is Sudaryono (KPT TUN Medan).

Tags: