Mencari Calon Ideal di Tengah Sepi Peminat Seleksi Calon Komisioner KPK 2024-2029
Utama

Mencari Calon Ideal di Tengah Sepi Peminat Seleksi Calon Komisioner KPK 2024-2029

Akibat minimnya kepercayaan terhadap pemerintah dan panselnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Padahal masyarakat sudah ramai mengingatkan dekatnya proses seleksi calon komisioner dan Dewas KPK. Ironisnya, Presiden Joko Widodo ternyata resmi menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan Pansel pada 30  Mei 2024 lalu.

”Namun Presiden ternyata baru resmi mengeluarkan Keppres pada tanggal 30 Mei 2024. Berarti prosesnya molor sedangkan satu sisi pansel dibebankan tugas berbeda sangat berbeda dengan tahun dua ribu sembilan belas yang lalu,” ujarnya.

Kemudian, komposisi Pansel KPK yang didominasi unsur pemerintahan juga memberi kepercayaan independensi dalam proses penyeleksian calon komisioner dan calon Dewas KPK. Sehingga, dalam proses seleksinya dinilai tidak independen sejak awal. 

Kurnia berharap Pansel memperhatikan secara teliti para calon komisioner dan calon Dewas KPK yang mendaftar. Aspek integritas dan rekam jejak yang bersih harus dikedepankan dalam proses seleksi Capim dan Cadewas KPK.

“Tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat tidak patuh dalam LHKPN harus segera dicoret oleh Pansel KPK. Harus konsep zero tolerance terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan sama, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai minimnya pendaftar Capim KPK 2024-2029 karena terdapat krisis kepercayaan terhadap kelembagaan KPK ke depan. Pasalnya, dengan perubahan UU KPK, kelembagaan lembaga anti rasuah tidak lagi objektif dalam memberantas korupsi.

”KPK tidak lagi dipercaya atau dianggap tidak memiliki lagi kekuasaan untuk memberantas korupsi secara objektif karena sudah ada tangan tangan kekuasaan yang mengendalikannya itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait