Menata Aset, MA Luncurkan Aplikasi SIPERMARI
Berita

Menata Aset, MA Luncurkan Aplikasi SIPERMARI

Diharapkan SIPERMARI bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan untuk mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya secara cepat dan akurat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Dalam upaya mewujudkan peradilan modern, Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung (SIPERMARI). Aplikasi ini secara resmi diluncurkan oleh Ketua MA M. Hatta Ali, Sabtu (6/7/2019) kemarin di Batam. Aplikasi ini dipergunakan MA dan badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik atau pengelolaan dan tertib hukum.

 

“Aplikasi ini merupakan kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7/2019). Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, MA Wajibkan 56 Pengadilan Negeri Terapkan E-Court

 

Abdullah menerangkan MA dan badan peradilan dibawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan BMN sebagaimana yang sudah diterapkan seluruh kementerian dan lembaga lain melalui aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Hanya saja, aplikasi ini bersifat umum belum mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

 

Bagi MA, aplikasi SIPERMARI ini dapat dipergunakan terhadap lima hal. Pertama, sebagai pengolah data BMN secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi BMN. Ketiga, dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data BMN.

 

Keempat, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Kelimadapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait data aset yang digunakan satuan kerja di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

 

“Diharapkan SIPERMARI bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan untuk mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya secara cepat dan akurat,” kata dia.

 

Kerjasama dengan Kemenkeu

Abdullah menuturkan selama ini aplikasi penatausahaan BMN tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, pengembangan aplikasi SIPERMARI ini, MA bekerja sama dan perlu mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Dalam hal ini, Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN; Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN; Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN.

 

Dengan kerja sama ini, kata Abdullah, data yang ada pada SIPERMARI terintegrasi dengan data base BMN di Kemenkeu. Data yang ada merupakan data BMN yang disajikan oleh aplikasi SIMAN BMN ataupun aplikasi SIMAN yang merupakan aplikasi kerja yang wajib digunakan seluruh K/L dalam perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, dan laporan.

 

“Dengan terkoneksinya SIPERMARI ke data base yang ada di Kemenkeu, tidak perlu lagi peng-input-an data ulang, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada data BMN yang ganda,” lanjutnya.

 

Menurutnya, dengan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI bidang manajemen aset, MA semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini bagian dari ikhtiar tiada henti MA untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung sebagaimana termuat dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

 

“Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu (terintegrasi, red),” katanya.

 

Seperti diketahui, guna mewujudkan visi MA itu, secara mandiri MA telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan baik teknis maupun nonteknis. Di bidang teknis, MA telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding; Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat MA; aplikasi pengadilan elektronik (e-Court); dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan MA.

 

Di bidang nonteknis, MA telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen SDM; aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan; Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian; Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan). MA juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk tata usaha surat menyurat di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Tags:

Berita Terkait