Menapaki Jalan Kemanusiaan Melalui Pro Bono
Feature

Menapaki Jalan Kemanusiaan Melalui Pro Bono

UU Advokat mewajibkan seorang lawyer untuk melakukan pro bono. Pro bono tak cuma untuk memenuhi kewajiban. Ada rasa tanggung jawab kemanusiaan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Menapaki Jalan Kemanusiaan Melalui Pro Bono
Hukumonline

Satu pagi hari di tahun 2022, beberapa orang berdiri berbaris di pagar sebuah sekolah dasar. Mereka yang sebelumnya sudah menginap di sekitar sekolah, berupaya menahan segerombolan petugas Satpol PP, yang sudah berkumpul di luar pagar sekolah. Tujuan kedatangan petugas berseragam coklat itu adalah untuk mengambil alih lahan sekolah, yang katanya akan dibangun sebuah masjid.

Pihak yang berbaris melindungi sekolah mencoba melakukan komunikasi dan meminta surat-surat resmi kepada petugas yang datang. Dengan segala cara, mereka yang tergabung dalam Tim Advokasi Tim SDN 1 Pondok Cina, berupaya untuk melindungi sekolah dari penggusuran. Sempat terjadi ketegangan hingga adu mulut antar keduanya, syukur tak sampai mengarah ke kontak fisik.

“Waktu itu tim kita nginep di dekat SD. Jadi tim kita buat border fisik, maksudnya menghalangi secara fisik. Ya, hanya adu mulut. Tidak sampai bentrok fisik,” kata Alghiffari Aqsa yang ikut tergabung dalam Tim Advokasi SDN 1 Pondok Cina.

Baca Juga:

Peristiwa itu terjadi di SDN 1 Pondok Cina, Depok. Bermula dari keputusan Wali Kota Depok untuk memindahkan SDN 1 Pondok Cina, yang kemudian memunculkan penolakan sekaligus amarah dari wali murid. Keputusan itu dinilai diambil secara sepihak tanpa melibatkan wali murid.

Alghiffari mengungkap pendekatan yang dilakukan Pemprov Kota Depok untuk mengambil alih sekolah merugikan sekaligus memberikan dampak psikis kepada para murid. Karena dalam satu waktu, murid-murid terpaksa harus melangsungkan proses belajar mengajar tanpa kehadiran tenaga pengajar, bahkan mereka tak bisa menjalani ujian akhir sekolah dengan tenang.

Managing Partner Amar Law Firm & Public Interest Law Office, itu mengatakan kala itu Dinas Pendidikan melarang guru-guru untuk datang mengajar ke sekolah. Akhirnya, peran dan tugas guru tersebut digantikan oleh mahasiswa yang bertindak sebagai relawan. Miris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait