Menanti Undang-undang Khusus Fintech yang Ramah Konsumen
Perlindungan Konsumen 2020

Menanti Undang-undang Khusus Fintech yang Ramah Konsumen

Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi salah satunya. Perlu dicatat, risiko pelanggaran hak konsumen juga terjadi di fintech legal atau yang terdaftar di OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pengaduan Fintech Legal

Sayangnya, risiko pelanggaran hak konsumen juga terjadi di fintech legal atau terdafatar di OJK. Kerawanan ini terlihat dari pengaduan konsumen yang diterima YLKI sepanjang 2019. Terdapat sebanyak 17 pengaduan konsumen sehubungan fintech legal.

 

Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito menyatakan sehubungan permasalahan yang diterima pihaknya sama antara fintech legal dan ilegal. Pihaknya menerima pengaduan konsumen terkait penetapan bunga tinggi atau melebihi batas yang ditetapkan OJK dan asosiasi yaitu sebesar 0,08 persen per hari juga terjadi pada fintech legal. Lalu, ada juga permasalahan penyalahgunaan data pribadi dalam pengaduan tersebut.

 

Hukumonline.com

Sumber: YLKI

 

“Permasalahan yang diadukan hampir sama baik itu legal maupun ilegal yaitu tata cara penagihan  yang kasar tidak beretika ketika konsumen menunggak pembayaran setelah jatuh tempo. Lalu, pengalihan kontak,pengalihan kontak ini tanpa seizin konsumen ketika konsumen melakukan pinjaman online otomatis kontak yang ada di handphone itu berpindah ke perusahaan pinjaman online dan ketika konsumen menunggak pembayaran otomatis orang-orang terdekat akan dihubungi oleh pihak pinjol dan menagih utangnya,” jelas Aji kepada hukumonline, Selasa (18/2).

 

Hukumonline.com

 

Kemudian, persoalan administrasi yang dibebankan kepada konsumen sehingga dana yang diterima nasabah lebih rendah dari pinjaman sebenaarnya. “Ketika konsumen mengajukan pinjaman ada biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada konsumen misalnya pinjaman Rp 1 juta yang diberikan ke konsumen hanya Rp 800 ribu,” tambah Aji.

 

Hukumonline.com

 

Dia menilai maraknya persoalan ini karena belum ada regulasi setingkat undang-undang yang mengatur fintech. Menurutnya, tanpa ada UU tersebut maka upaya pecegahan yang dilakukan saat ini belum optimal. “Segeralah pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur fintech jangan hanya diatur dengan peraturan OJK agar permasalahan yang diadukan konsumen atau borrower fintech tidak menjadi bola salju kedepannya,” jelas Aji.

 

Maraknya pengaduan konsumen fintech juga menjadi sorotan tersendiri bagi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga ini juga sedang mengkaji mengenai regulasi yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

 

Kepala BPKN, Ardiansyah Parman juga mengimbau kepada masyarakat berhati-hati khususnya terkait suku bunga. Hal ini karena suku bunga fintech cenderung lebih tinggi dibandingkan jasa keuangan lain. “Ini luar biasa membebani karena bebannya sangat tinggi,” jelas Ardiansyah, Rabu (26/2).

Tags:

Berita Terkait