Menanti Terbitnya Perpres DAN untuk Selesaikan Masalah Internal Organisasi Advokat
Utama

Menanti Terbitnya Perpres DAN untuk Selesaikan Masalah Internal Organisasi Advokat

Perkembangan rekomendasi pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sudah ada dalam dokumen di Kantor Kemenkopolhukam. Saat ini para advokat membutuhkan adanya standar profesi ideal yang dapat dicapai melalui kesepakatan dalam organisasi advokat.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Munculnya berbagai organisasi advokat (OA) diduga menyebabkan keberadaan organisasi yang tidak memiliki standarisasi yang sama, mulai dari proses perekrutan, pendidikan, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik.

Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengatakan organisasi advokat saat ini memerlukan suatu standar profesi yang tunggal. Kebutuhan tersebut bersifat mendesak, baik untuk profesi advokat maupun untuk masyarakat sebagai pencari keadilan. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi para advokat untuk mencapai kesepakatan mengenai hal ini.

“Kebutuhan ini sifatnya mendesak, karena itu perlu internal advokat untuk menyepakatinya. Dalam UU Advokat belum ada, sehingga perlu ada regulasi yang disepakati secepatnya. Lebih idealnya adalah kesepakatan para advokat,” ujar Luhut saat dikonfirmasi oleh Hukumonline, Jumat (4/10).

Baca Juga:

Dalam  UU No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat yang berlaku saat ini, kata dia, belum terdapat regulasi yang jelas mengenai standar profesi, sehingga perlu ada kesepakatan yang dirumuskan secepatnya.

Kesepakatan ini akan lebih ideal jika dicapai melalui musyawarah para advokat. Terkait dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam bentuk Peraturan Presiden, Luhut menyampaikan bahwa hal ini sudah mendesak dan perlu segera aturan yang melandasinya jika UU Advokat tidak juga dibahas oleh DPR.

Adapun Pembentukan Dewan Advokasi Nasional (DAN) perlu dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan memperbaiki budaya organisasi. DAN akan bertanggung jawab atas standarisasi profesi advokat dan penegakan etika, dengan kewenangan untuk memverifikasi organisasi advokat, membentuk Dewan Kehormatan Bersama, serta menstandarkan kurikulum pendidikan dan ujian. Selain itu, penerbitan Perpres dapat menjadi solusi jangka pendek untuk merespons situasi yang tengah berlangsung saat ini.

Melihat kondisi advokat saat ini, pembentukan DAN menjadi sangat mendesak dan merupakan suatu keharusan. Selain untuk standar profesi, Luhut mengatakan pembentukan DAN juga untuk masyarakat pencari keadilan yang lebih baik.

“Secara umum, standar profesi sangat diperlukan untuk dua hal yang telah disampaikan di atas. Jika semua advokat berperilaku baik, maka standar tersebut mungkin tidak akan diperlukan. Namun, mengingat masyarakat dan ilmu pengetahuan terus berkembang, standar profesi harus diperbarui secara berkala. Oleh karena itu, penting untuk melakukan standarisasi kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta program magang,” imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan perlu ada pengawasan yang ketat dan pelaksanaan kode etik yang efektif. Hal ini dikarenakan adanya kondisi yang mengakibatkan kesulitan dalam pengawasan dan penjatuhan sanksi kode etik kepada advokat, karena advokat yang dijatuhi sanksi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain. Jumlah advokat yang meningkat juga menjadi pertimbangan keharusan adanya DAN tersebut untuk mengontrol pengawasan dan kode etik dengan standar yang sama.

“Karena standar tersebut belum ada hingga saat ini, sementara jumlah advokat terus meningkat, maka hal ini menjadi sangat mendesak,” ucap Luhut saat ditanyai urgensi dari pembentukan DAN.

Mengenai perkembangan terbaru Pembentukan DAN melalui Perpres, Luhut mengatakan belum mengetahui secara pasti. “Saya tidak mengetahui secara pasti, tetapi rekomendasi tersebut memang ada dalam dokumen Kantor Kemenkopolhukam. Saat ini para advokat sangat membutuhkan (secara mendesak) adanya standar profesi yang telah saya sebutkan di atas. Idealnya, hal ini dapat dicapai melalui kesepakatan dalam organisasi advokat,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ibrahim Massidenreng, berpendapat pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai jalan tengah untuk mengatasi masalah organisasi advokat saat ini. DAN akan menjadi single regulator yang mengemban tugas dan kewenangan untuk melakukan pengembangan kapasitas, kemampuan dan kompetensi profesi advokat agar penegakan hukum di Indonesia dapat tercapai.

DAN harus bersifat mandiri, independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan dan politik lainnya.

Idealnya, pembentukan DAN dilakukan melalui revisi UU Advokat. Tetapi sayangnya, RUU Advokat tak kunjung dibahas oleh DPR. Sehingga hal yang mungkin dilakukan dalam waktu dekat adalah dengan menerbitkan Perpers DAN.

“Saya setuju dengan revisi UU Advokat. Di DPR hanya masuk prolegnas, tapi tidak dibahas. Jadi diperlukan entah itu inpres, perpers DAN yang tujuannya untuk merapikan organisasi advokat,” kata Ibrahim beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait